Ada yang Meninggal, Praktek Pengobatan di Ponpes Nuswantoro Blitar Milik Samsudin Dipertanyakan

Evakuasi korban yang meninggal di Ponpes Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. (Dok. Polres Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Praktek pengobatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nuswantoro yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar keabsahannya dipertanyakan. Pasalnya Ponpes tersebut diduga tak berizin.

Persoalan perizinan pengobatan Ponpes yang dimiliki Samsudin itu kembali mencuat ke publik. Itu tak lepas dari penemuan salah satu pasien asal Surabaya yang meninggal dunia di kamar mandi Ponpes Nuswantoro (11/12) kemarin.

Dari keterangan polisi berdasarkan kamera CCTV, sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani terapi. Kemudian ke kamar mandi. Selang beberapa hari korban ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Kunjung Pulang, Pasien Terapi di Ponpes Nuswantoro Milik Samsudin Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Kenapa?

Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Christine Indrawati menjawab singkat pertanyaan yang disampaikan serayunusantara.com terkait dugaan praktek pengobatan Ponpes Nuswantoro yang tak berizin.

“Mas, tidak ada permohonan ijin praktek kestrad (kesehatan tradisional) atas nama Samsudin,” kata Christine, Kamis (14/12/2023).

Christine juga bakal menindaklanjuti dugaan praktek kestrad di Ponpes Nuswantoro. Pihaknya bakal melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui lebih jelas tentang kronologis kejadian.

Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto mengaku terkait perizinan, bukan kewenangannya. Namun, ada sejumlah surat terkait Ponpes Nuswantoro yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.

“Desa hanya mengeluarkan surat domisili pondok pesantren dan keterangan usaha itu. Sebagai backup untuk OSS, hanya itu saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Pulang, Pasien Terapi di Ponpes Nuswantoro Milik Samsudin Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Kenapa?

Samsudin tahun lalu juga pernah bermasalah dengan perizinan kesehatan tradisional. Saat itu, periode Agustus 2022, melalui Padepokan Nur Dzat Sejati, pihaknya dilarang beroperasi dalam bidang praktek kesehatan tradisional.

Saat itu ada tiga alasan padepokan milik Samsudin ditutup. pertama penutupan disebabkan karena izin surat penyehat tradisional (STPT) dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

Kedua, aktivitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis ta’lim tidak mempunyai ijin sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019, dan tidak memiliki ijin PMA nomor 30 tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Ketiga, kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha, sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.(tim serayu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *