Bejat! Tiga Pemuda di Blitar Cabuli Anak Yatim Di Bawah Umur 

Blitar, serayunusantara.com – Kelakuan bejat dilakukan tiga pemuda asal Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Mereka mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, kondisi anak tersebut telah ditinggal ayahnya yang meninggal dunia. Sementara ibunya mengalami keterbelakangan mental.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, ketiga pelaku, E (20), W (24), serta Z (13) sudah diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya juga terus dikembangkan kepolisian.

“Pelaku sudah diserahkan warga ke pihak kepolisian dan ini masih kita lakukan penyidikan, namun masih dalam proses pengembangan,” katanya, Jum’at (10/3/2023).

Iptu Udiyono menjelaskan, kelakuan itu dilakukan para pelaku di sebuah rumah kosong pada malam hari. Ketiganya juga merupakan tetangga korban.

“Korban memang selama ini tinggal berdua dengan sang ibu yang mengalami keterbelakangan mental setelah sang ayah meninggal dunia beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Tidak Transparan, Pengelolaan Wisata Pantai di Blitar Dipersoalkan

Aksi bejat itu berhasil terbongkar lantaran ada warga yang melihat korban di rumah kosong itu. Warga juga berhasil memergoki ketiga pelaku di rumah yang sama.

“Warga sekitar pun langsung berdatangan ke lokasi rumah kosong tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke pihak desa untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Saat dimintai keterangan , ketiga pemuda tersebut mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.

Ketiganya kemudian dibawa oleh warga ke Polsek Selorejo dan diserahkan ke Unit PPA Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban pencabulan sudah dikembalikan ke pihak keluarga setelah menjalani pendampingan psikologis oleh petugas.

“Pendampingan juga akan terus dilakukan untuk mengembalikan psikologis dan menghilangkan trauma yang dialami oleh bocah 12 tahun tersebut,” tandas Iptu Udiyono. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *