Belasan Pedagang Durian di Pasar Cheng Hoo Pandaan Digiring ke Mako Satpol PP

11 pedagang durian digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/07/2023) malam. (Foto: Kominfo Kabupaten Pasuruan)

Kabupaten Pasuruan, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Pasuruan, Meski diingatkan berkali-kali, para pedagang buah durian masih saja nekat berjualan di bahu jalan depan Pasar Wisata Religi Cheng Hoo.

Sebagai konsekuensinya, 11 pedagang durian akhirnya digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/07/2023) malam. Mereka adalah para penjual yang tak mengindahkan himbauan hingga peringatan petugas, meski sudah dilakukan sejak setahun belakangan.

Dari pantauan di lapangan, kesebelas pedagang tersebut awalnya berjualan di dalam Kawasan Wisata Cheng Hoo. Namun berdalih urusan perut, satu per satu mulai bergeser ke depan jalan raya sehingga memenuhi bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku geram dengan aksi para pedagang durian yang masih saja bandel meski sudah diperingatkan berulang-ulang.

Baca Juga: Plh. Bupati Pasuruan Optimis, Aktivitas Perdagangan Ekspor Porang Kian Prospektif

Padahal berjualan di bahu jalan jelas melanggar Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lokasinya juga berada di jalur cepat, sehingga bukan hanya membahayakan orang lain, tapi juga pedagang itu sendiri.

“Bukan apa-apa, karena di jalur itu ada tikungan dan jalurnya agak cepat sehingga membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” kata Nurul di sela-sela kesibukannya, Jumat (21/07/2023) siang.

Dari 11 pedagang yang diamankan, 7 orang diantaranya menjual durian dengan menggunakan sepeda motor, dan 4 orang berjualan dengan membawa pick up. Seluruh kendaraan dibawa ke Mako Satpol PP. Sedangkan buah duriannya dikembalikan kepada pedagang itu sendiri.

Kata Huda, rata-rata pedagang durian yang terjaring operasi berasal dari Kecamatan Lumbang.

“Kebanyakan penjual durian dari Lumbang,” singkatnya.

Baca Juga: Terapkan e-Retribusi Jukir Tepi Jalan Umum di Kabupaten Pasuruan

Selain melanggar Perda dan membahayakan keselamatan jiwa, keberadaan PKL durian juga mengganggu pemandangan. Kesannya kumuh dan tak beraturan.

Untuk itu, pasca diamankan, para pedagang dimintai surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila di kemudian hari dilanggar, maka petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis. Dan apabila masih mokong, maka akan disidang tipiring.

“Himbauan dari kami, carilah tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, tenang sehingga mencari rejeki pun lancar dan berkah,” harapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *