Berikut Fraksi-fraksi yang Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, serayunusantara.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisinya terkait masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal kepemimpinan menjadi 2 periode.

Enam fraksi DPR RI menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Fraksi-fraksi itu yakni, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan PPP, serta yang terakhir adalah PAN.

Dari informasi yang dihimpun, Fraksi NasDem, dan Demokrat belum menyatakan sikapnya. Sebab, dua fraksi tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *