Pati, serayunusantara.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis bersalah terhadap aktivis anti-korupsi asal Pati, Teguh Adrianto alias Botok Teguh, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Meski dinyatakan bersalah, Teguh langsung dinyatakan bebas dari tahanan karena masa hukuman yang dijatuhkan setara dengan durasi penahanan yang telah ia jalani selama proses hukum berlangsung. Kamis, (05/03/2026).
Dalam persidangan tersebut, hakim menilai Teguh terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait konten yang diunggahnya. Namun, putusan “bebas karena masa tahanan habis” ini membuat Teguh dapat langsung meninggalkan sel tahanan sesaat setelah palu sidang diketuk.
Kasus yang menjerat Botok Teguh ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aktivis lingkungan dan anti-korupsi.
Ia dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu sosial dan kebijakan pemerintah di Kabupaten Pati, yang kemudian berujung pada pelaporan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Meski putusan hakim menyatakan dirinya bersalah secara hukum, kebebasan langsung yang didapatkan Teguh disambut sebagai angin segar bagi para pendukungnya yang selama ini mengawal kasus tersebut.
Dengan hasil ini, status hukum Teguh telah berkekuatan hukum tetap terkait masa pidana yang sudah dijalaninya secara penuh selama masa penyidikan hingga persidangan. (Fis/Serayu)
























