BK DPR Libatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Desa

Jakarta, serayunusantara.com – Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni telah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut.

Hal itu ia ungkapkan saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Katolik Santo Thomas Medan dengan tema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/7/2023).

Pada kesempatan yang sama, ia juga sekaligus menandatangani nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Katolik Santo Thomas Medan. “Nota kesepahaman ini penting karena Badan Keahlian DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga: Perkuat PKB, Gus Imin Minta 2 Kursi DPR RI Harus Dipertahankan di Brebes

Ia melanjutkan bahwa, hal tersebut juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR RI dalam setiap pembentukan undang-undang.

“DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna atau meaningful participation sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh, terutama yang diperlukan DPR ialah argumentasi-argumentasi akademis sebagai masukan dalam penyusunan RUU,” tutupnya. (cas/aha) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *