BPJPH Rangkul Industri Sosialisasikan Wajib Sertifikasi Halal 2024

Kepala BPJPH M.Aqil Irham memimpin rapat bersama dengan pelaku industri terkait dengan pelaksanaan Mandatori Halal (Foto: Kemenag RI)

Jakarta, serayunusantara.com — Melansir dari laman Kemenag RI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengajak industri besar untuk berkolaborasi melaksanakan sosialisasi dan edukasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Sosialisasi kewajiban sertifikasi halal itu akan menyasar seluruh pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, hingga besar, serta stakeholder dan masyarakat luas.

“Kami mengajak perusahaan-perusahaan besar juga ikut berpartisipasi secara kolaboratif untuk memberikan dukungan sosialisasi, publikasi, edukasi, literasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024 nanti bagi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” kata Aqil di depan lebih dari enam puluh perwakilan perusahaan makanan dan minuman di Kantor BPJPH, Senin, (19/02/2024).

 

Aqil berharap, dengan pelibatan kalangan industri, maka edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal dapat tersebar secara masif kepada masyarakat.

Merespon ajakan tersebut, para pimpinan perusahaan menyambut baik dan mengaku siap memberikan dukungan bagi penyelenggaraan sosialisasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal secara bersama-sama.

“Kami sebagai pelaku industri ingin terus comply (taat) terhadap segala regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini sertifikasi halal juga sudah jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses bisnis kami sedari awal. Tentunya kami akan bantu menyebarluaskan informasi ini,” jelas perwakilan PT Heinz ABC Indonesia, Jessen Tjoleng.

Baca Juga: MoU Penerbangan Haji, Kemenag Ingatkan Layanan Ramah Lansia

Tidak hanya dalam hal sosialisasi dan publikasi, pelaku usaha juga siap memberikan bantuan fasilitasi bagi pelaku usaha khususnya pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

“Agenda kami tahun ini kebetulan juga sama, yakni melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha kecil di sekitar lokasi outlet kami,” kata perwakilan PT Rekso Nasional Food McDonald’s, Fauziah.

“Kami harapkan ke depan sosialisasi ini dapat dilakukan bersama dengan BPJPH utamanya bagaimana cara mereka mendaftarkan (sertifikasi halal) produknya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 12 Februari lalu BPJPH juga berkoordinasi dengan lima belas perusahaan yang masuk dalam Top 30 OIC Halal Products Companies 2023. Pada pertemuan tersebut, para perwakilan perusahaan juga menyatakan komitmen mereka dalam mendukung upaya pemerintah dalam rangka melaksanakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Kolaborasi dengan berbagai perusahaan tersebut, menurut Aqil, tidak hanya bermanfaat dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi wajib halal. Namun, hal itu sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Baca Juga: Menag Minta Para Dirjen Turun Tangan Atasi Hambatan Pendirian Rumah Ibadah

“Sebab, kita bersama mempunyai tujuan yang sama, mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana telah dinyatakan oleh Bapak Presiden Joko WIdodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia,” tandas Aqil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *