BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Komprehensif untuk Ibu Hamil dan Bayi dalam Program JKN

Media Gathering Sehat Bersama JKN di Kota Blitar, Kamis (10/4/2025). (Foto: Achmad Zunaidi/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi ibu hamil dan calon bayi.

“BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan yang komprehensif, termasuk perhatian khusus bagi ibu hamil agar proses kehamilan dan persalinan berjalan aman dan sehat. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi generasi masa depan,” tegas Tutus dalam acara Media Gathering Sehat Bersama JKN di Kota Blitar, Rabu (10/4).

Dalam Program JKN, ibu hamil berhak memperoleh berbagai layanan penting, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin (antenatal care), layanan persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan. BPJS Kesehatan juga memberikan akses edukasi mengenai gizi selama kehamilan serta pentingnya imunisasi bagi bayi.

“Setiap ibu hamil berhak atas pemeriksaan ANC yang mencakup pemantauan kesehatan ibu dan perkembangan janin secara berkala. Kami sangat mendorong pemanfaatan layanan ini, karena deteksi dini sangat krusial dalam mencegah komplikasi,” jelasnya.

Tutus menambahkan, seluruh biaya layanan kesehatan tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh JKN, selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis.

“Persalinan, baik normal maupun melalui operasi caesar, dijamin oleh BPJS Kesehatan selama dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah. Misalnya, posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko medis lain yang membahayakan ibu atau bayi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN aktif dan tidak menunggak iuran. Selain itu, calon ibu juga perlu memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai peserta mandiri, bukan sebagai tanggungan dari Kartu Keluarga sebelumnya.

“Proses pemeriksaan kehamilan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Jika diperlukan penanganan lanjutan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit,” imbuhnya.

Baca Juga: Begini Cara BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Kelancaran Alur JKN dan Literasi Peserta

Dalam kondisi darurat, lanjut Tutus, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa rujukan. Situasi tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan permanen jika tidak segera ditangani.

Tak kalah penting, setelah bayi lahir, orang tua diimbau segera mendaftarkan si kecil sebagai peserta JKN agar mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini.

“Kami sangat menganjurkan agar bayi langsung didaftarkan ke Program JKN segera setelah lahir. Ini penting untuk memastikan bahwa bayi mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal sejak awal kehidupan,” tegasnya.

Tutus juga menekankan bahwa langkah tersebut bukan hanya untuk perlindungan jangka pendek, tetapi merupakan investasi kesehatan jangka panjang.

“Dengan mendaftarkan bayi ke JKN, orang tua turut menjamin masa depan kesehatan anak-anak mereka. Ini adalah bentuk tanggung jawab sekaligus cinta terhadap buah hati,” pungkasnya. (BPJS Kesehatan Kediri/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *