(Foto: Istimewa)
Blitar, serayunusantara.com – Meski dikenal sebagai program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memberikan layanan berobat gratis bagi masyarakat, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit. Per April 2025, terdapat setidaknya 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung dalam program ini.
BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat batasan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Salah satu contohnya adalah layanan estetika atau kecantikan, serta pengobatan yang tidak masuk kategori pengobatan dasar.
“BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Layanan di luar itu, apalagi yang bersifat estetika atau permintaan pribadi, tidak masuk dalam cakupan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri Tutus Novita Dewi saat menggelar Gettring bersama media beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Komprehensif untuk Ibu Hamil dan Bayi dalam Program JKN
Adapun daftar 21 layanan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi atau pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual.
5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit karena konsumsi alkohol dan ketergantungan obat.
7. Pengobatan terkait infertilitas atau mandul.
8. Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis.
11. Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri atau yang tidak sesuai regulasi.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program lain.
17. Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi wajib.
18. Layanan khusus untuk anggota TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan yang telah ditanggung dalam program lain.
21. Layanan lain yang tidak berhubungan dengan jaminan kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan Komprehensif untuk Ibu Hamil dan Bayi dalam Program JKN
Menurut Tutus, penting bagi peserta untuk memahami batasan layanan agar tidak terjadi salah persepsi saat mengakses fasilitas kesehatan.
“Pemahaman yang benar akan membuat masyarakat bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal tanpa merasa dirugikan atau bingung saat pengajuan klaim ditolak,” tambahnya.
Dengan demikian, meski BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, peserta tetap perlu mengetahui batasan dan ketentuan yang berlaku agar tidak salah kaprah dalam pemanfaatannya. (Jun)