Bupati Blitar Sampaikan Nota LKPJ APBD TA 2022 Berlebel WTP, DPRD Apresiasi Jempol

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dalam penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. (foto: Ahmad Zunaedi/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com – Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan penjelasan Raperda Laporan Nota Keuangan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (5/6/2023).

Sebagai kata pengantar, Bupati menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tahun anggaran 2022.

Kata Bupati Blitar yang akrab di sapa Mak Rini, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntabilitas Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern, Pemkab Blitar selama kepemimpinannya mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur.

“Hasil audit BPK-RI perwakilan Jawa Timur terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar tahun anggaran 2022, alhamdulillah atas izin Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan rasa penuh tanggung jawab, mendapatkan kembali kualifikasi opini WTP dari BPK RI yang ke-3 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.

Mak Rini juga mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Terutama kemampuan menyelaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan pencapaian opini tersebut menjadi penyemangat kami untuk terus mempertahankannya dan selanjutnya dibutuhkan sebuah komitmen bersama mempertahankan kualifikasi opini yang diraih agar dapat terwujud pemerintahan bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik terkait pengelolaan keuangan secara komprehensif dan berkesinambungan,” tandasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rekening pendapatan sebesar Rp 2.322.445.580.319. Setelah adanya pergeseran dan Perubahan-APBD menjadi Rp2.391.960.016.644. Sehingga bertambah sebesar Rp69.514.436.352.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto selaku Ketua Rapat Paripurna tersebut mengungkapkan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pembahasan pertanggungjawaban APBD secara substantif dimaksudkan untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya disparitas antara anggaran dan realisasinya di lapangan,” ungkap dia.

“Selain itu, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari SE Bupati dengan nomor B/900/188/528/2923) tertanggal 30 Mei 2023. Terakhir, atas nama DPRD Kabupaten Blitar menghargai dan mengapresiasi kepada Bupati Blitar yang telah bekerja sungguh sungguh sehingga memperoleh penghargaan tersebut secara berturut-turut,” pungkasnya.(adv/kmf/Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *