Malang, serayunusantara.com – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dilaksanakan di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kamis (7/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dilakukan serentak di 23 kabupaten/kota.
GEMAPATAS bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas tanah sebagai langkah awal menuju kepastian hukum. Acara pusat digelar di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menteri Nusron menegaskan bahwa setiap pemilik tanah, terutama yang telah memiliki sertifikat, wajib memasang patok. Hal ini penting untuk mencegah konflik dan penyerobotan lahan oleh pihak lain. Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan harus melalui musyawarah dengan pemilik lahan sekitar agar tidak menimbulkan sengketa.
“Ada dua jenis konflik pertanahan yang sering muncul, yakni konflik yuridis akibat dokumen ganda, dan konflik fisik karena batas tanah tidak jelas. GEMAPATAS diharapkan bisa menekan potensi konflik tersebut,” ujar Nusron.
Baca Juga: Wali Kota Malang Resmikan Operasional Perdana SPAM Bango Tahap Pertama
Senada dengan itu, Bupati Malang menyambut baik pelaksanaan GEMAPATAS di wilayahnya. Menurutnya, program ini akan memberikan kepastian hukum kepada warga sekaligus meminimalisasi sengketa pertanahan.
“Pemasangan tanda batas menjadi langkah awal sebelum pengukuran dan pendaftaran tanah dilakukan. Dengan adanya patok yang jelas, proses administrasi menjadi lebih tertib dan sengketa antarwarga bisa dicegah,” kata Sanusi.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi antara administrasi pertanahan dan tata ruang untuk mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Malang.
Bupati Sanusi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh lokal, untuk aktif terlibat dalam pemasangan tanda batas dan mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Hadiri Bersih Desa Talangsuko, Bupati Malang Tanggapi Langsung Aduan Jalan Rusak
“Partisipasi aktif masyarakat akan menjadi langkah konkret menuju tertib administrasi, kepastian hukum, dan pembangunan yang berkelanjutan di daerah kita,” pungkasnya. (Serayu)










