Bupati Blitar, Rini Syarifah saat membagikan 368 bidang sertifikat redistribusi (redis) tanah di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (4/4/2023). (Foto: Ahmad Zunaedi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Bupati Blitar, Rini Syarifah membagikan 368 bidang sertifikat redistribusi (redis) tanah di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (4/4/2023).
“Ini berkat kerja keras dari teman-teman Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar,” kata Bupati Rini.
Oleh karenanya, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Blitar yang telah membantu masyarakat Kabupaten Blitar.
“Semoga kerjasama dan sinergitas yang telah terbangun semakin lebih baik. Kita semua berharap, seluruh sertifikat yang masih dalam proses segera selesai sehingga tidak menimbulkan konflik,” lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Blitar Berpesan untuk Terus Jaga Kerukunan saat Perayaan Dharma Santi 2023
Bupati Rini menyebut, tujuan dari penerbitan sertifikat adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kemudian juga memberikan hak atas tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
“Yang dibagikan ini bukan hanya sertifikat yang diterbitkan bukan hanya PTSL namun juga redistribusi tanah. Tujuannya adalah sama-sama mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah,” lanjutnya.
Bupati perempuan pertama di Blitar ini berpesan agar sertifikat yang diterima bisa dijaga dengan baik. Kalau memang kepepet diagunkan di bank, tolong untuk kepentingan yang bersifat produktif, mendukung usaha
“Saya juga pesan bagi yang belum membayar pajak segera melakukan pembayaran pajak PBB. Membayar pajak, semakin cepat semakin lebih baik, tidak perlu nunggu jatuh tempo. Karena pajak dari dan untuk masyarakat guna mendukung pembangunan,” pungkasnya. (adv/Jun)