Di Kabupaten Kediri Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Dilarang

Kediri, serayunusantara.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan agar kios maupun pengecer tidak menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengecer yang kedapatan melakukan praktik curang tersebut terancam sanksi tegas berupa pencabutan izin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa sesuai arahan bupati, pemerintah daerah telah menyiapkan surat edaran terkait ketentuan HET pupuk subsidi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan distribusi yang merugikan petani.

Ia menyebutkan, laporan dari lapangan menunjukkan adanya indikasi penjualan pupuk subsidi di atas harga resmi. Bahkan ditemukan praktik penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk nonsubsidi maupun produk pertanian lain, yang jelas dilarang dalam aturan.

“Arahan Mas Dhito sudah jelas, pupuk subsidi harus tersedia dan disalurkan sesuai ketentuan serta HET yang berlaku,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Penerima Bansoso di Kediri Harus Bijak, Usai Kemensos Coret Penerima yang Terlibat Judul

Sukadi menambahkan, di beberapa kasus petani memperoleh pupuk melalui perantara kelompok tani (Poktan/Gapoktan) yang sudah bekerja sama dengan kios. Meski alasan yang digunakan adalah untuk menutup biaya transportasi, praktik tersebut tetap dianggap pelanggaran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi ditetapkan antara lain: Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak, NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak, ZA Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak, serta pupuk organik Rp800/kg atau Rp32.000/sak.

“Kesepakatan yang melanggar aturan tetap tidak bisa dibenarkan. Sanksinya bukan hanya pencabutan izin, tapi juga bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.

Menurut Sukadi, surat edaran tersebut akan dikirimkan kepada seluruh distributor, pengecer, penyuluh, hingga PPL di tingkat desa. Dengan begitu, edaran tersebut dapat menjadi acuan jelas dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pemkab Kediri Buka Seleksi Pemagangan ke Jepang untuk Kurangi Pengangguran

“Surat edaran ini merupakan bentuk perhatian Mas Dhito untuk melindungi petani,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *