Blitar, serayunusantara.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar mengambil langkah pencegahan potensi penyimpangan dalam program bantuan revitalisasi tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menggelar edukasi hukum untuk sekolah yang digelar di Aula Perdana Kantor Pemkab Blitar lama, Jalan Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut, Disdik Kabupaten Blitar menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan kepala sekolah penerima bantuan, serta perwakilan dari pelaksana program yakni Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dalam sambutan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santoso, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen serius dalam menjaga tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.
“Kami tidak ingin ada lagi kepala sekolah yang terjerat persoalan hukum karena lalai atau tidak memahami aturan. Penggunaan anggaran harus hati-hati, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Mahasiswa Diduga Pemeras Pejabat Dinas Pendidikan
Agus menyebut, pada tahun anggaran 2025 ini terdapat 92 lembaga penerima bantuan dengan total nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Rinciannya terdiri dari 12 SMP, 54 SD, dan 26 TK/PAUD, dengan fokus penggunaan dana untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan fasilitas belajar, toilet, serta perpustakaan.
“Kami tekankan agar dana ini digunakan tepat sasaran. Jangan sampai ada yang tergoda melakukan penyimpangan karena semua akan diaudit, baik secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Muslimin mengingatkan para kepala sekolah agar memahami aturan hukum sebelum mengeksekusi program bantuan. Menurutnya, kesalahan administratif yang tampak sepele bisa berujung konsekuensi hukum serius jika dibiarkan.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mengedukasi. Kepala sekolah wajib tahu batas hukum dalam penggunaan keuangan negara. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” ujar narasumber dari Kejari Blitar.
Baca Juga: Gedung Baru Kampus 3 PGSD UM: Wajah Baru Pendidikan Guru di Kota Blitar
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan untuk menegaskan kembali pentingnya integritas di lingkungan pendidikan. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap rupiah dana bantuan benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran di Kabupaten Blitar.
“Sekolah harus menjadi contoh tata kelola yang bersih. Pendidikan yang kuat hanya bisa tumbuh dari sistem yang bebas korupsi,” pungkas Agus. (Jun)












