Dinsos Kota Blitar Pilih Diam Soal Bansos Rastrada, Lempar Bola Panasnya ke Inspektorat, Kenapa?

Kantor Dinas Sosial Kota Blitar. (Foto: serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar memilih bungkam terkait proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Rastrada Non Tunai Tahap I Tahun 2025.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, pihak Dinsos justru melempar tanggung jawab ke Inspektorat Kota Blitar, tanpa memberikan penjelasan berarti.

Sikap tertutup ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik, menyusul laporan dugaan korupsi dalam distribusi bansos yang telah dilayangkan LSM Laskar kepada Kejaksaan Negeri Blitar.

Koordinator LSM Laskar, Swantantio Hani Irawan alias Tiok yang melaporkan dugaan itu menilai sikap Dinsos yang enggan transparan justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada yang disembunyikan.

“Ini bukan perkara sepele. Kami sudah mengantongi sejumlah bukti awal, dan seharusnya Dinsos bersedia membuka diri. Bukannya malah melempar ke Inspektorat. Ini seolah-olah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas Tiok saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, salah satu pejabat di Dinsos menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Maaf, untuk urusan itu silakan langsung ke Inspektorat. Mereka yang menangani pemeriksaan internal,” ujar Sumiati, Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial melalui pesan yang disampaikan Agung, staf resepsionis kantor Dinsos Kota Blitar di Jalan Jawa.

Sikap saling lempar ini dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan, yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.

Tiok menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendorong Kejaksaan bertindak cepat. Dana bansos ini milik rakyat miskin. Jika benar ada penyimpangan, itu sama saja dengan mengkhianati amanat publik,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Blitar Akhirnya Sediakan Stand Gratis untuk PKL, Setelah Kebijakan Tarif Tinggi Dikecam

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Kota Blitar belum mengeluarkan keterangan resmi terkait klarifikasi maupun hasil audit internal atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bansos Rastrada Non Tunai tersebut.

Berdasarkan informasi dari LSM Laskar, seharusnya tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan beras 10 kg per bulan, atau setara Rp130.000, yang disalurkan sekaligus per tiga bulan dengan total 30 kg. Jumlah penerima bantuan mencapai 6.274 KPM.

“Saat ini kami masih tahap crosscheck lapangan. Belum bisa memberikan keterangan lebih rinci,” ujar Irbansus Taufik Rahman Hakim saat ditemui di Kantor Inspektorat Kota Blitar, Jalan Imam Bonjol, Kamis, 19 Juni 2025. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *