Diskominfotik Kota Blitar Tingkatkan Peran PPID dalam Layanan Informasi Publik

Blitar, serayunusantara.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar terus memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemkot Blitar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.

Mujianto, Kepala Diskominfotik Kota Blitar, menegaskan bahwa penyediaan informasi publik merupakan tanggung jawab seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap instansi diharapkan aktif menyampaikan informasi terkait program kerja dan pembangunan daerah.

Layanan informasi tersebut disalurkan melalui berbagai saluran, termasuk website Pemkot Blitar, media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, aplikasi DIOPEN, serta layanan tatap muka di dinas-dinas terkait.

“Kami menyediakan akses informasi melalui berbagai metode, baik secara daring melalui platform digital maupun layanan langsung di kantor,” jelas Mujianto.

Baca Juga: Mantan Bupati Blitar Diperiksa 6 Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Rp4,9 Miliar

Tak hanya itu, Diskominfotik juga secara berkala menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek), peningkatan kompetensi petugas PPID, serta penguatan komitmen pimpinan OPD.

Langkah ini didukung dengan penyempurnaan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi untuk memastikan transparansi di lingkungan Pemkot Blitar.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

“Kami berupaya memastikan informasi publik tersebar luas dan dapat diakses dengan mudah. Ini merupakan bagian dari komitmen kami meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan terpercaya,” tegas Mujianto. (Ha/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *