Jatim, serayunusantara.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III menjalin kerja sama lebih erat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui pertemuan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (12/8/2025).
Audiensi ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi, serta Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi.
Agenda pertemuan difokuskan pada penguatan sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara.
Samingun menekankan, kelancaran pertukaran data antarinstansi menjadi kunci dalam memaksimalkan potensi penerimaan pajak. “Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin optimal hasilnya,” ujarnya.
Agustin Vita Avantin menambahkan, dukungan Kejati sangat dibutuhkan untuk memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak dapat berjalan efektif. “Upaya penagihan harus terus diperkuat demi mengamankan penerimaan negara,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Salurkan 1.500 Bendera Merah Putih dan Paket Sembako Menyambut HUT RI ke-80
Sementara itu, Untung Supardi mengingatkan dampak serius peredaran rokok ilegal yang masih marak, termasuk di wilayah kerjanya. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai Rp97,81 triliun.
Dr. Kuntadi menyatakan komitmen Kejati Jatim dalam menindak pelanggaran di bidang perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa verifikasi data transaksi menjadi langkah strategis untuk menggali potensi pajak lebih lanjut.
DJP Jatim dan Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan kasus pelanggaran perpajakan serta peredaran rokok ilegal. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat dari persaingan tidak sehat. (Serayu)