Gambaran pelaksanaan Sensus Pertanian oleh Badan Pusat Statistik. (Foto: BPS)
Blitar, serayunusantara.com – Kepala Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengajak masyarakat untuk turut menyukseskan Sensus Pertanian 2023.
Agenda sepuluh tahun sekali itu digelar pada pertengahan tahun ini secara serentak di seluruh Indonesia, yakni bulan Juni hingga Juli tahun 2023.
“Saya berharap program dari pemerintah ini bisa disukseskan. Masyarakat serta pelaku usaha pertanian ikut serta dalam pendataan ini,” kata Wawan, Ahad (11/6/2023).
Pelaksanaan ST2023 telah dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertanian merupakan sektor yang strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak. Sehingga Presiden menegaskan perlunya akurasi data ST2023 untuk menghasilkan akurasi kebijakan.
Lebih lanjut, Wawan menyebut, cara yang bisa dilakukan masyarakat dengan memberikan data yang sebenar-benarnya, dan sebaik-baiknya ketika ada petugas pendataan Sensus Pertanian yang datang.
“Kegiatan ini dalam rangka menuju pertanian yang berkedaulatan pangan serta ikut meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga: Ini Strategi Dinas Pertanian Tingkatkan Harga dan Kenalkan Kopi Kabupaten Blitar ke Pihak Luar
Wawan menambahkan, pertanian merupakan sektor yang penting di negeri ini, sebab menyokong pangan di tanah air. Sehingga perlu peran serta masyarakat dalam menyokong sektor tersebut.
“Pertanian ini menjadi penyanggah pertumbuhan ekonomi meski di tengah kesulitan yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Terakhir, Wawan berharap, masyarakat Kabupaten Blitar dan pemerintah bisa bersinergi membangun pertanian di Blitar, sehingga pada petaninya bisa sejahtera.
“Intinya, ketahanan pangan dan pertanian di Kabupaten Blitar bisa terus suistanable dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Langkah DKPP Kabupaten Blitar untuk Bantu Irigasi Petani
Melansir dari laman BPS, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga).
Sementara itu untuk tujuannya sendiri ialah:
- Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
- Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.
- Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
(adv/Jun)