DKPP Kabupaten Blitar Dorong Penjual Pangan Segar Kemasan Untuk Registrasikan Produk Edarnya, Simak Caranya

Sosialisasi pengawasan pangan di aula DKPP Kabupaten Blitar, Kamis, (20/06/2024). (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar mendorong petani dan pengusaha yang menjual Pangan Segar Asal Tumbuhan –  Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT – PDUK).

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal tanpa penambahan bahan tambahan pangan. Seperti buah-buahan, beras, dan lain sebagainya.

Registrasi PSAT – PDUK berlaku selama 5 tahun yang bersifat wajib untuk produk PSAT yang diproduksi Usaha Mikro Kecil (UMK) di wilayah Republik Indonesia dan diedarkan dalam kemasan eceran.

Dalam hal ini, DKPP Kabupaten Blitar telah mengadakan sosialisasi pengawasan pangan yang rutin digelar setiap setahun sekali. Tahun 2024, sosialisasi ini telah digelar pada Kamis, (20/06/2024) kemarin.

Sub Koordinator Peanekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan, Novi Purwianti mendorong agar para pengusaha atau penjual hasil tani yang tergolong dalam kategori PSAT – PDUK untuk segera mendaftarkan produknya.

“Bapak ibu, selagi regulasinya masih mudah, segera mendaftar saja. Sebelum nanti ada kemungkinan berubah, dan sebelum nanti ada razia keamanan pangan,” kata Novi.

Baca Juga: Hari Krida Pertanian, Kementan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Pertanian Indonesia

Lebih lanjut, Novi menjelaskan tata alur registrasi untuk memperoleh legalitas usaha PSAT – PDUK. Pertama, pengajuan permohonan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di Kabupaten/Kota melalui OSS.

Sub Koordinator Peanekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Blitar, Novi Purwianti. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Kedua, penilaian dokumen. Sedangkan ketiga, penerbitan registrasi PDUK yang selanjutnya diberikan pengawasan dan pembinaan oleh OKKPD. Untuk pengajuan yang sudah memenuhi komitmen akan diberikan surat keterangan dan penanda.

Terakhir, ia juga menjelaskan bahwa registrasi PSAT ini dikecualikan untuk beberapa kriteria. Yakni PSAT yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli, dan PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari dan tidak beresiko tinggi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *