DKPP Paparkan Irigasi di Kabupaten Blitar: Kondisi dan Prosedur Pengusulan Pembangunan 

Salah satu saluran irigasi di Blitar yang kering saat musim kemarau. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar Mat Safi’i membeberkan tentang irigasi. Kondisi dan prosedur pengusulannya disampaikannya dengan jelas.

Irigasi menjadi sektor yang penting untuk diperhatikan. Sebab berperan penting dalam mendistribusikan air ke lahan-lahan persawahan yang dikelola oleh petani. Namun, tidak semua irigasi menjadi kewenangan DKPP Kabupaten Blitar.

Mat Safi’i mengatakan, setiap tahun, terdapat upaya intensifikasi agar masyarakat memahami dan berpartisipasi dalam pembangunan irigasi, terutama yang berfokus pada jaringan primer dan sekunder.

“Jaringan irigasi primer dan sekunder memiliki kewenangan yang berbeda, tergantung pada lokasi geografisnya. Daerah utara cenderung memiliki irigasi teknis yang lebih baik karena lebih banyak sumber air dan lebih berkaitan dengan air hujan,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).

Sementara wilayah Blitar bagian selatan punya kondisi yang berbeda. Di sana masih sering dijumpai kekurangan air. Sehingga permasalahan lebih rumit ditemukan di Blitar bagian selatan.

“Pembangunan irigasi tersier menjadi penting di daerah yang belum memiliki akses yang memadai terhadap air irigasi. Sebagai contoh, di daerah dataran rendah utara, pembangunan irigasi tersier mungkin sudah mencapai tahap lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Penyuluh Pertanian di Kabupaten Blitar Diberi Bimbingan oleh Asesor Agar Dapat Sertifikasi 

Mat Safi’i menambahkan, pembangunan irigasi juga harus mempertimbangkan keadaan geografis, seperti daerah dataran rendah dan dataran tinggi. Perbedaan ini memengaruhi jenis irigasi yang dibutuhkan, misalnya, irigasi teknis lebih dominan di dataran rendah, sementara irigasi hujan mungkin lebih umum di dataran tinggi.

Pengusulan pembangunan irigasi 

Proses pengusulan pembangunan irigasi melibatkan berbagai tahapan. Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di tingkat desa hingga kabupaten menjadi forum utama untuk mengusulkan kebutuhan infrastruktur, termasuk irigasi. Pengusulan ini kemudian diseleksi melalui jalur birokrasi dan teknokrasi.

Terakhir, meskipun masyarakat memiliki peran dalam mengusulkan pembangunan, prosesnya tetap melibatkan penilaian teknis dan birokratis. Misalnya, pembangunan irigasi tersier perlu memenuhi persyaratan tertentu, seperti menjangkau luasan lahan tertentu.

“Keberlanjutan irigasi memerlukan kolaborasi antara masyarakat, teknokrat, dan birokrat untuk mencapai hasil yang optimal,” ungkapnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *