Jatim, serayunusantara.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada Senin (2/6/2025).
Persetujuan ini disampaikan secara resmi oleh Plt. Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, bersama Sekdaprov Adhy Karyono, serta pimpinan DPRD Jatim, termasuk Ketua M. Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Deni Wicaksono serta Blegur Prijanggono.
Musyafak Rouf menegaskan bahwa meski semua fraksi menerima laporan tersebut, terdapat sejumlah catatan untuk perbaikan ke depan. “Pengelolaan APBD 2024 ini akan menjadi dokumen bersama antara DPRD dan Pemprov Jatim sebagai pedoman integratif,” ujarnya.
Catatan Kritis dari Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya H. Eko Wahyudi, menyoroti sembilan aspek penting, termasuk:
- Dampak UU No. 1/2022 yang berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah, sehingga diperlukan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas keuangan.
- Optimalisasi Aset Daerah berdasarkan temuan BPK RI agar lebih produktif.
- Evaluasi Kinerja BUMD seperti PT PWU, PT JGU, dan PT Air Bersih melalui audit independen, mengingat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah.
- Pemerataan Pembangunan yang belum optimal, tercermin dari Indeks Theil di bawah target, sehingga perlu alokasi anggaran yang lebih adil secara spasial.
- Efektivitas Belanja Wajib di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, khususnya peningkatan alokasi untuk program promotif-preventif kesehatan dan penggunaan DBHCHT sesuai regulasi.
- Pemanfaatan SILPA 2024 untuk program pro-rakyat, seperti perluasan akses kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Pemprov Jatim Perluas Layanan Kesehatan untuk Warga Kepulauan
Respons Pemprov Jatim
Emil Dardak menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, termasuk penyelesaian temuan BPK RI. Ia juga mengapresiasi capaian Opini WTP ke-14 dari BPK, yang menurutnya tak lepas dari kolaborasi dengan DPRD. “Laporan keuangan kami telah memenuhi standar akuntansi pemerintah, meski ada temuan yang sedang kami perbaiki,” tegas Emil.
Raperda yang telah disetujui akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi, sesuai amanat PP No. 12/2019, dan harus ditetapkan sebagai Perda dalam waktu 3 hari setelah persetujuan.
Emil menutup dengan permohonan maaf atas kekurangan selama proses pembahasan dan penekanan pada perbaikan berkelanjutan sistem pengelolaan keuangan daerah. (Serayu)