DPRD Jatim Soroti Kesenjangan BPOPP untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Jatim, serayunusantara.com – DPRD Jawa Timur menyoroti adanya ketimpangan dalam alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOPP) antara sekolah negeri dan swasta. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarno, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan anggaran pendidikan bagi seluruh sekolah.

“Kami ingin BPOPP bisa diberikan secara merata, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, agar setiap anak memperoleh hak pendidikan yang sama,” ujar Sri Untari, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membeda-bedakan status sekolah.

“Anak-anak di sekolah negeri maupun swasta sama-sama warga negara yang membayar pajak. Tidak adil jika alokasi BPOPP diperlakukan berbeda,” tegasnya.

Sri Untari juga mengingatkan agar sekolah swasta tidak lagi dipandang sekadar lembaga eksklusif atau komersial, melainkan bagian dari mitra negara dalam upaya mencerdaskan bangsa.

Baca Juga: Pemprov Jatim dan DPRD Resmi Tetapkan Perubahan APBD 2025 Jadi Perda

Lebih lanjut, politisi asal Malang itu menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi E telah mendorong agar BPOPP dialokasikan selama 12 bulan penuh. Namun, keterbatasan fiskal daerah menjadi penghambat.

“Setiap pembahasan APBD maupun P-APBD, kami usulkan BPOPP berjalan setahun penuh. Sayangnya, karena keterbatasan anggaran, hal itu belum bisa terealisasi,” jelasnya.

Pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP hanya mencakup 9 bulan, bahkan dalam P-APBD 2025 turun menjadi 8 bulan untuk SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Tambahan anggaran Rp198,6 miliar di KUA-PPAS 2025 pun dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ideal.

Sebagai langkah alternatif, Sri Untari mendorong Pemprov Jatim segera menuntaskan Rancangan Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri.

“Karena APBD belum mencukupi untuk 12 bulan, maka Pergub terkait partisipasi masyarakat harus segera diselesaikan,” tandasnya.

Baca Juga: Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Bertindak dan Perkuat Akhlak

Ia menekankan perlunya payung hukum yang jelas agar keterlibatan masyarakat dilakukan secara sah dan transparan. Selain itu, pengawasan dari Dinas Pendidikan juga dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi agar semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *