DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian penjelasan Bupati terhadap nota keuangan Ranperda

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian penjelasan Bupati terhadap nota keuangan Ranperda

Foto : istimewa

Blitar, serayunusantara.com | Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar digelar hari ini Senin (12/9/2022) dengan tiga (3) agenda yaitu, 1. Penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, 2. Penyampaian enam (6) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati, 3. Penyampaian laporan Pansus Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhamad Rifa’i dan Wakil Ketua DPRD Susi Narulita.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati B/900/1814/409.6.2/2022 tanggal 9 September 2022, perihal penyampaian nota keuangan perubahan APBD 2022. Dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dan Ranperkada tentang penjabaran RKPD tahun anggaran 2022, serta surat nomor 88/268/409.1.2/2022 tanggal 4 Agustus 2022 perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2022

“Penjelasan peraturan daerah yang akan disampaikan oleh Bupati merupakan hasil harmonisasi badan pengkajian peraturan daerah bersama badan hukum dan OPD pengusung pada hari ini,” ungkapnya

Dalam mengawali sambutannya Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, meminta dukungan kepada semua pihak atas kebijakan pemerintah dalam mengendalikan inflasi di daerah demi menjaga ketersediaan pasokan sembilan bahan pokok dan barang, dengan keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung distribusi serta kestabilan perekonomian di daerah.

Perubahan dalam regulasi dan pengelolaan keuangan negara dan daerah bergerak sangat dinamis yang ditandai dengan lahirnya beberapa produk hukum. Ketentuan perundangan sebagai payung hukum atau landasan konstitusional bagi aparat penyelenggaraan negara dalam mengelola sumber pendapatan belanja dan penggunaan dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Atas kerjasama yang baik ini saya berharap kiranya Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat dilakukan pembahasan bersama dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Bupati Rini Syarifah.

Bupati Blitar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (BANGGAR) serta segenap anggota DPRD kabupaten Blitar atas kerjasamanya dalam pembahasan tentang perubahan tentang kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas platform sementara tahun anggaran (TA) 2022.

Lebih lanjut Mak Rini mengatakan, mengingat masih adanya tahapan evaluasi gubernur Jawa Timur terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tentang perubahan APBD tahun 2022, maksimal 15 hari kerja dan tindak lanjut hasil evaluasi sampai dengan tahap penetapan peraturan daerah.

“Besar harapan kami untuk segera disepakati bersama Ranperda tentang perubahan APBD TA 2022 mengingat waktu efektif pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2022 kurang lebih tiga bulan lagi,” pungkasnya.

Rapat paripurna dihadiri Sekda Kabupaten Blitar beserta jajarannya, Asisten, Forkompinda serta OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar.(adv/dprd/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *