DPRD Kabupaten Blitar Setujui Perubahan APBD 2024, Bupati Berharap Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

Rapat Paripurna penyampaian laporan banggar terkait Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 yang digelar di Graha Paripurna, Jumat, 23 Agustus 2024. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusanatara.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang diakhiri dengan persetujuan. Rapat tersebut berlangsung di Graha Paripurna, pada Jumat (23/8/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua Mujib, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, menegaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari serangkaian pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. “Rapat Paripurna ini adalah kelanjutan dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang telah melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran,” ujar Rifa’i.

Dalam kesempatan tersebut, Aryo Nugroho, selaku juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian agenda terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 telah terlaksana dan mendapatkan persetujuan bersama.

“Setelah serangkaian pembahasan internal, kami menyimpulkan bahwa Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Aryo.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro untuk APBN 2025

Perubahan APBD ini, menurut Aryo, merupakan respons terhadap perubahan asumsi dasar yang terjadi sejak penetapan APBD awal. “Perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap dinamika dan perubahan situasi terkini, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aryo juga menyoroti bahwa tahun 2024 merupakan tahun penuh tantangan, baik dari sisi ekonomi maupun politik.

“Secara nasional, 2024 menjadi tahun yang penting bagi percepatan pemulihan ekonomi dan juga tahun politik yang menghasilkan pemimpin baru di tingkat nasional maupun daerah, yang tentu berdampak pada dinamika perencanaan dan penganggaran daerah,” ungkap Aryo.

Di sisi lain, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap perubahan APBD ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

“Mudah-mudahan jerih payah dan kerja keras ini dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Rini. (adv/DPRD/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *