Jatim, serayunusantara.com – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (16/7/2025).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan jajaran pimpinan DPRD. Tiga Raperda yang disahkan mencakup pergantian nama Bank Mina Mandiri, penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Bupati Rusdi menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan bentuk kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan produk hukum daerah.
“Setelah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi, Raperda akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk memperoleh nomor register sebagai syarat penetapan menjadi Perda,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Jombang Pastikan APBD 2025 Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Rusdi juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut, serta berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan. (Serayu)