Pasuruan, serayunusantara.com – Komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (12/7/2025).
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Mereka adalah S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, dan MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, keduanya berasal dari Kota Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka S ditangkap lebih dulu sekitar pukul 19.30 WIB di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen warna hijau. Dari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari MDF seharga Rp 450 ribu, meskipun baru dibayar sebesar Rp 199 ribu.
Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan kasus dan memburu MDF. Sekitar satu jam kemudian, MDF berhasil diamankan pada pukul 20.30 WIB. Dalam penggeledahan terhadap MDF, polisi menemukan lebih dari 50 gram sabu dalam beberapa paket, serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Di Madiun ADa Kerja Bakti Siapkan Dapur MBG untuk Dukung Program Nasional
Selain sabu, petugas turut menyita timbangan digital, alat hisap sabu, serta puluhan plastik klip kosong yang siap digunakan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi serta kesigapan petugas dalam merespons laporan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang telah membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya, Kamis (17/7).
Iptu Arief juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Renakta Polda Jatim Tangkap Tokoh Agama Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pasuruan Kota mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan wilayah bebas narkoba. (Serayu)