Surabaya, serayunusantara.com – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di Surabaya akhir Agustus lalu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam (30/8/2025). Dengan tambahan ini, jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut mencapai 35 orang.
Kombes Luthfie menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan tidak berasal dari kalangan mahasiswa maupun buruh yang saat itu menggelar aksi unjuk rasa. “Mereka yang kami tetapkan tersangka bukan bagian dari massa aksi,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. “Yang terakhir, dua orang ini terbukti terlibat langsung dalam pembakaran di Grahadi,” jelasnya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Sambut HUT Lalu Lintas ke-70
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 315 orang yang diduga terkait kerusuhan pada 29–30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kerusuhan yang mengakibatkan Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan dari total 315 orang tersebut, sebanyak 187 orang berusia dewasa dan 128 lainnya masih anak-anak.
“Dari hasil pemeriksaan, 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 27 orang dewasa yang kini ditahan, serta 6 orang anak berstatus ABH,” terang Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025) lalu. (Serayu)