Dualisme PSHT yang Tak Kunjung Usai, antara Kubu M. Taufiq dan kubu R. Moerjoko HW, Bagaimana Sejarahnya?

Blitar, serayunusantara.com – Sejarah dualisme kepemimpinan dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) merupakan konflik internal panjang yang melibatkan perselisihan antara dua kubu utama, yaitu kubu M. Taufiq dan kubu R. Moerjoko HW.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai sejarah dan hasil akhir putusan hukumnya berdasarkan sumber yang tersedia:

Sejarah Awal Terjadinya Dualisme

Akar konflik ini bermula dari pelaksanaan Parapatan Luhur (MUBES) tahun 2016 di Jakarta.

Dalam kepengurusan hasil Parluh 2016 tersebut, muncul kegaduhan di berbagai daerah yang disebabkan oleh kebijakan pengurus pusat saat itu, yang dipimpin oleh M. Taufiq, yang dianggap tidak lazim dan keluar dari nilai-nilai ajaran serta kebiasaan organisasi.

Baca Juga: Aksi Damai PSHT di Madiun, Sosok Sesepuh 75 Tahun Jadi Sorotan

Puncak ketegangan terjadi pada malam satu Suro tahun 2017, di mana mayoritas Majelis Luhur (lembaga tertinggi organisasi) mengambil sikap tegas melalui Surat Keputusan Nomor: 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017.

Keputusan tersebut secara resmi menonaktifkan M. Taufiq dari jabatan Ketua Umum dan menunjuk R. Moerjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT yang baru.

Perpecahan ini menciptakan dua faksi yang dikenal oleh masyarakat sebagai PSHT P16 (simpatisan M. Taufiq) dan PSHT P17 atau PSHT Pusat Madiun (simpatisan Moerjoko HW).

Baca Juga: Aksi Damai PSHT di Madiun, Sosok Sesepuh 75 Tahun Jadi Sorotan

Konflik semakin meruncing ketika M. Taufiq mendaftarkan PSHT sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019, meskipun secara organisatoris ia telah dinonaktifkan sejak 2017.

Proses dan Perjalanan Gugatan Hukum

Dualisme ini kemudian dibawa ke ranah pengadilan melalui beberapa tahapan hukum yang panjang:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Kubu Moerjoko mengajukan gugatan untuk membatalkan SK Menkumham tahun 2019 yang mengesahkan badan hukum kepengurusan M. Taufiq.

Pada tingkat ini, gugatan dikabulkan dan hakim memerintahkan pembatalan SK tersebut.

Pengadilan Tinggi TUN (Banding): Pihak M. Taufiq mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi tetap menguatkan kemenangan kubu Moerjoko.

Baca Juga: Tegaskan Legitimasi Badan Hukum, Massa PSHT Kepemimpinan M. Taufiq Gelar Aksi Tolak Parluh 2026 di Madiun

Mahkamah Agung (Kasasi): Mahkamah Agung pada awalnya juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh M. Taufiq dan Kementerian Hukum dan HAM.

Peninjauan Kembali (PK): Inilah tahap krusial di mana arah hukum berbalik. M. Taufiq mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Hasil Akhir Putusan Hukum

Hasil akhir sengketa hukum ini ditentukan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68/PK/TUN/2022. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan PK dari Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc.
  2. Membatalkan putusan Kasasi sebelumnya (No. 29 K/TUN/2021).
  3. Menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Drs. R. Moerjojo HW dan Ir. Tono Suharyanto.

Dengan keluarnya putusan PK ini, Muhammad Taufiq secara hukum dinyatakan sah sebagai Ketua Umum PSHTdan SK Menkumham No. AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tetap berlaku secara legal.

Kondisi Terkini (Hingga 2025/2026)

Meskipun sudah ada putusan PK, ketegangan di lapangan dan upaya hukum lanjutan masih terjadi:

Berdasarkan sumber terbaru, pada Juli 2025, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan keputusan baru (Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025) yang kembali menetapkan kepengurusan yang sah berada di bawah Muhammad Taufiq.

Di sisi lain, kubu Moerjoko tetap melakukan upaya hukum administratif dan melaporkan adanya dugaan maladministrasi ke Ombudsman serta merencanakan gugatan baru ke PTUN untuk memulihkan status badan hukum mereka.

Baca Juga: Aksi Damai PSHT di Madiun, Sosok Sesepuh 75 Tahun Jadi Sorotan

Pada awal tahun 2026, situasi di Madiun masih memanas dengan adanya aksi unjuk rasa terkait rencana Parapatan Luhur 2026 yang diselenggarakan oleh kubu Moerjoko, yang ditolak oleh kubu M. Taufiq karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Secara ringkas, hasil akhir putusan hukum tertinggi (PK) memenangkan Muhammad Taufiq, namun konflik administratif dan fisik di tingkat anggota organisasi di lapangan masih terus bergejolak hingga saat ini.

Artikel ini dihimpun dari berbagai sumber di internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *