Ilustrasi. (Foto: IST)
Tulungagung, serayunusantara.com – Direktur Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Muhammad Yusron Mustofa menyoroti dugaan penggelembungan suara hasil Pemilihan legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, meliputi Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung yang dilakukan partai politik.
Pihaknya telah melakukan kajian dan diskusi soal dugaan tersebut. Sampel sebagai barang bukti yang ditemukan di Tulungagung juga telah dijadikan barang bukti.
“Iya benar, kami terima data dari masyarakat, dugaan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh partai politik dalam Pileg 2024 di Dapil Jatim VI,” katanya, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Penyelenggaraan Pemilu Harus Miliki Etika Politik
Dia menyebut, temuan di Tulungagung itu sangat mengejutkannya. Sehingga menunjukkan dugaan sebuah sistem yang tidak benar dalam pelaksanaanya, yang berimbas pada proses yang terkesan carut-marut khususnya di Dapil Jatim VI.
“Bahkan, kami juga temukan indikasi penggelembungan suara yang dilakukan oleh partai politik. Nah, ini kemudian mau kita usut dan mau kita tindaklanjuti salah satu contohnya misalkan data yang sudah kita kumpulkan adalah di Kabupaten Tulungagung sendiri ini ada indikasi penggelembungan suara yang kemudian kami menduga sudah mengarah kepada pelanggaran Pemilu tersebut,” bebernya.
Menurut Yusron, indikasi temuan adanya penggelembungan suara tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hingga saat ini, kata dia, dirinya tengah mengumpulkan bukti-bukti materiil dan penunjang lainnya yang akan dilampirkan indikasi pelanggaran tersebut.
“Dugaan kami mereka oknum pelaku bisa saja dari partai besar atau kecil, baik itu coklat, hijau, atau kuning misalnya, silakan ranah Gakkumdu yang akan menindaklanjuti dari laporan kami nantinya,” pungkasnya. (tim/serayu)