Duit Cukai Jangan Sekadar Habis! DKPP Blitar Gaspol Sejahterakan Petani Tembakau

Blitar, serayunusantara.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jangan cuma jadi angka di atas kertas atau habis untuk kegiatan seremonial.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk memastikan anggaran DBHCHT 2025 benar-benar nyampe ke tangan petani, bukan sekadar formalitas laporan kegiatan.

Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP Kabupaten Blitar, Lukas Supriyatno, tak menampik bahwa selama ini banyak petani tembakau merasa “tak tersentuh” oleh anggaran DBHCHT. Karena itu, pihaknya menyusun strategi baru.

Mulai dari pengadaan benih unggul, pelatihan teknis, hingga pendampingan pasca panen yang terukur dan langsung menyasar persoalan nyata di lapangan.

“Kami tidak ingin DBHCHT hanya jadi dana yang habis begitu saja tanpa bekas. Tahun 2025, kami pastikan setiap rupiah diarahkan untuk kebutuhan petani, mulai dari penyediaan benih sampai pelatihan menyemai dan mengolah hasil panen,” tegas Lukas, Jumat (16/5/2025) di kantornya Kota Blitar.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Perum Puri Kenari Asri Kota Blitar Terdampak Tanah Longsor 

Menurut Lukas, masalah klasik seperti kelangkaan benih dan rendahnya kualitas pasca panen harus segera diputus. Apalagi, tanpa sertifikasi dan standar kualitas yang jelas, tembakau lokal Blitar akan terus kalah bersaing di pasar nasional.

“Selama ini petani jalan sendiri, padahal tembakau punya potensi besar. Dengan dukungan dari DBHCHT, kami ingin tembakau Blitar naik kelas -punya benih bersertifikat, produksi baik dan harga lebih bagus, dan bisa bersaing di pasar” ujarnya.

Tak hanya berhenti pada bibit dan pelatihan dasar, DKPP juga akan mendampingi petani dalam proses pasca panen, yang selama ini kerap diabaikan. Pasalnya, kesalahan pada tahap ini bisa membuat nilai jual tembakau anjlok, meski hasil tanamnya sudah bagus.

“Tiap varietas butuh perlakuan berbeda. Kalau salah penanganan, petani rugi. Di sinilah pendampingan kami akan fokus,” tambah Lukas.

Lukas menegaskan bahwa DBHCHT 2025 harus menjadi titik balik: tidak lagi digunakan untuk kegiatan tempelan atau proyek-proyek yang tidak dirasakan petani.

Sebab, kata dia sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penggunaan DBHCHT memang diprioritaskan untuk mendukung sektor pertanian tembakau. Namun dalam regulasi terbaru, cakupannya mulai meluas ke petani cengkeh dan komoditas lain.

Meski begitu, Lukas menekankan bahwa fokus utama DKPP Blitar tetap tak berubah—mengangkat derajat petani tembakau lewat program nyata.

“Sudah waktunya anggaran cukai ini bicara hasil, bukan hanya habis. Target kami jelas: petani tembakau Blitar harus merasakan manfaatnya langsung,” tegasnya. (adv/kmf/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *