Ket ft : Devi Athok Yulfitri, (43 ) yang kehilangan dua putrinya, Natasha dan Nail
Malang,Serayunusantara.com
Salahsatu keluarga korban tragedi stadion Kanjuruhan Malang menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap enam tersangka di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, belum menunjukkan rasa keadilan.
Dia adalah Devi Athok Yulfitri, (43 ) yang kehilangan dua putrinya, Natasha dan Naila, mengatakan, pimpinan dari Polda Jawa Timur harus bertanggung jawab.
Alasannya, menurutnya, satuan dari Polda Jatim yang menembakkan gas air mata di dalam stadion.
“Itu Kapolda Jatim harus bertanggung jawab, jangan lepas tangan. Setahu saya, Polda Jatim yang menembak, dari Brimob dan kesatuan di luar Malang.
Kalau Polres Malang cuma defensif, tapi pemukulan hingga penembakan itu dari luar Malang,” kata Devi saat dihubungi, Jumat (07/10).
Untuk itulah, dia meminta kepada Polri untuk mencopot dan juga membawa ke ranah hukum para pimpinan polisi yang bertanggung jawab.
“Itu kan bukan tawuran, bukan pembakaran. Itu Cuma bentuk ekspresi Aremania. Jangankan pakai gas air mata, pakai water cannon saja anak-anak sudah bubar,” kata Devi.
Devi menjelaskan, penggunaan gas air mata bukan yang pertama terjadi di Stadion Kanjuruhan. Sebelumnya tahun 2018, kala melawan Persib Bandung, gas air mata juga pernah ditembakkan.
“Saya menyaksikan tragedi Kanjuruhan pertama itu, dan lagi-lagi, yang menembakkan itu kesatuan dari Polda Jatim, dan padahal sudah ada MoU sebelumnya untuk tidak menggunakan gas air mata,”jelasnya.
Devi berharap agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan dengan cara menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Tindakan sebrutal itu menyebabkan banyak nyawa meninggal. Pihak-pihak terkait harus dihukum setimpal dengan kesalahan mereka, maksimal hukuman mati karena kematian keluarga kami di luar nalar manusia, itu pembantaian, bukan lagi kesalahan atau kelalaian,” ujar Devi.
Senada, pendukung Arema Malang, Andika Bimantara juga menyatakan kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan Polri.
Menurutnya, masih banyak pihak-pihak, khususnya para pimpinan baik dari PSSI hingga kepolisian yang harus bertanggung jawab terhadap tragedi ini.
“Harusnya pihak PSSI juga harus bertanggung jawab, jangan hanya dari LIB saja. Lalu pihak kepolisian Polda Jatim juga harus bertanggung jawab,” kata Andika.
“Karena PSSI selaku otoritas yang dalam regulasi dan Polda Jatim yang punya pasukan.
“Minimal Ketum PSSI mundur lalu regulasi stadion dan keamanan diubah. Dan kalau punya rasa malu, Kapolda Jatim mundur karena dia juga bertanggung jawab di sini khususnya dalam pengerahan pasukan,” ujar Andika.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Danki Tiga Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga memerintahkan anak buahnya yang membawa gas air mata untuk ditembakkan di dalam stadion.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD – yang juga pemimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan – menyatakan ada kemungkinan tersangka masih akan bertambah.
“Tim dari pemerintah akan mencari penyebab-penyebab lain dan mungkin bisa saja dari temuan itu sebenarnya masih ada masalah atau pihak lain atau orang lain yang harus ditindak,” kata Mahfud, saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa, Kamis (6/10) malam.(ham)