Dukungan Lembaga Pendidikan Swasta terhadap Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan

Malang, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemendikbudristek RI, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjadi pembicara dalam seminar dengan tajuk “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA) bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), pada Rabu (19/2) di Malang. Dalam kesempatan tersebut lembaga pendidikan swasta menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap arah kebijakan pembangunan pendidikan.

Dalam arahannya, Wamen Atip, menekankan bahwa visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu. Untuk merealisasikan hal itu diperlukan ketersediaan lembaga pendidikan yang memadai baik sekolah negeri maupun swasta.

“(Sekolah) swasta adalah mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan total 97% dilaksanakan oleh lembaga pendidikan swasta dan 3% dilaksanakan oleh pemerintah,“ ujarnya.

Kemendikdasmen telah menerbitkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan guru di semua kategori baik negeri maupun swasta dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan. “Guru yang telah lolos seleksi ASN PPPK bisa ditempatkan di sekolah asalnya termasuk jika sebelumnya dia dari sekolah swasta,” terang Wamen Atip.

Kebijakan lainnya mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penggantian nama ini menurutnya tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan Kemendikdasmen. Masyarakat perlu dipahamkan bahwa SPMB bukan semata perkara jalur zonasi, melainkan ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Upaya Kemendikdasmen bersama Bappenas, Kemensos, dan BPS Tuntaskan Insentif Guru Non ASN

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.

“Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik),” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia merespons saran dari masyarakat, pendidik, dan siswa tentang kebijakan nasional terhadap Ujian Nasional (UN). Pada dasarnya kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan, akan tetapi pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, asesmen akan dilakukan melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Testimoni dan Harapan terhadap Kebijakan Kemendikdasmen

Di sisi lain, Ketua BMPS Pusat, Ki Saur Panjaitan, menyampaikan masukan tentang implementasi pembelajaran “Deep Learning” . Ia berharap agar kebijakan “Deep Learning” dapat dimaknai secara komprehensif oleh seluruh warga pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di berbagai pelosok daerah. Hal ini agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak terkait.

Sementara itu, mengenai kebijakan redistribusi guru, Ki Saur mengapresiasi karena dengan begitu guru yang telah menjadi ASN dapat dikembalikan lagi ke lembaga pendidikan swasta, jika asalnya dari sekolah tersebut.

Baca Juga: Wamendikdasmen Atip: Sekolah Layak dan Fasilitas Memadai adalah Hak Semua Anak

Pada kesempatan yang sama, Rektor UNISMA sekaligus Ketua BMPS Kota Malang, Junaidi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan beberapa kebijakan strategis yang telah diambil Kemendikdasmen. “Alhamdulillah sekarang sudah ada kebijakan tentang redistribusi guru, mudah-mudahan pada tingkat implementasinya berjalan sesuai dengan semangat yang ada,” ujarnya.

UNISMA dan BMPS menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan kebijakan dan program prioritas Kemendikdasmen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *