Pasuruan, serayunusantara.com – Pasangan suami istri (Pasutri) satu ini harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi Polres Pasuruan, karena tertangkap Satreskoba Polres Pasuruan saat mengedarkan sabu di Dusun Panderejo, Desa Legok, Kecamatan Gempol.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang berhasil diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.
“Informasi kami terima dari masyarakat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Legok tepatnya di Dusun Panderejo Kecamatan Gempol sangat meresahkan. Kemudian pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.
“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” kata Ali Sadikin.
Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Kini keduanya harus menikmati lebaran bersama didalam jeruji besi dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto, Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. (an)




















