Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018–2023 berinisial YW saat ditahan oleh Kejari Kabupaten Blitar. (Foto: Kejari Kabupaten Blitar)
Blitar, serayunusanatara.com – Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018–2023 berinisial YW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Sentosa, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“YW diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan jasa, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp770.426.000,” ujar Andrianto pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Kejari Blitar Geledah Kantor PDAM, 1 Unit Komputer dan Dokumen Penting Diamankan
Menurut Andrianto, Kejari telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan YW dalam tindak pidana tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini tidak hanya mengatur ancaman pidana tetapi juga kewajiban penggantian kerugian negara.
“Selain ancaman hukuman penjara, tersangka juga harus mengganti kerugian negara sesuai jumlah yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korupsi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Blitar telah menahan YW pada Jumat (6/12/2024) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/12/2024. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait kasus ini,” tutup Andrianto. (jun)