Empat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat Siap Mengawal dan Melaksanakan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rini Handayani pada Bimtek Implementasi Panduan Praktis Stranas PPA kepada 34 SDM dari berbagai OPD. (Foto: KemenPPPA RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Panduan Praktis Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) kepada 34 SDM dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, dan Provinsi pada 21-23 November silam. Adapun OPD yang menghadiri kegiatan ini merupakan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas PPPA, Kementerian Agama Kantor wilayah, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Inspektorat.

Keempat Kabupaten ini ditetapkan sebagai sasaran pelatihan karena merupakan kabupaten penyumbang angka perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 NTB merupakan provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di tingkat nasional, yaitu 16,23%. Angka tersebut dua kali lipat lebih besar dari capaian nasional pada tahun 2022, yaitu 8,06%.

Secara kebijakan, pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu isu strategis yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan ditetapkannya target penurunan prevalensi perkawinan anak dari 9.23% di tahun 2022 menjadi 6,94 persen di tahun 2030. Provinsi NTB sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan program dan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang lebih strategis di tingkat kabupaten/kota.

“Perlu dilakukan pengkajian dampak dari adanya perda yang sudah dimiliki oleh Provinsi NTB terhadap penyusunan program dan kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak di NTB, sampai tingkat kabupaten/kota. Perlu juga dianalisis kembali penyebab meningkatnya kembali angka perkawinan anak di Provinsi NTB setelah adanya perda tersebut”, ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rini Handayani

Baca Juga: Roadshow PHI Ke-95 Tahun 2023, Menteri PPPA Ajak Perempuan Merayakan Diri dan Saling Menginspirasi

Rini juga menambahkan bahwa perda yang ada di provinsi NTB merupakan praktik baik dan dalam pelaksanaannya perlu dikoordinansikan oleh Bapedda Provinsi dengan melibatkan seluruh OPD terkait.

Sementara, Huailid, Kepala Bidang P2M Bappeda Provinsi NTB menjelaskan bahwa NTB telah menyusun beberapa kebijakan terkait pencegahan perkawinan anak, termasuk turunan dari perda yaitu Surat Edaran Gubernur Nomor 180/1153/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). “Bappeda siap mengawal isu Perkawinan Anak di Provinsi NTB tentu dengan melibatkan OPD pengampu terkait,” ungkap Huailid.

Pada Bimtek ini peserta didampingi dalam melakukan pemetaan kondisi dan potensi daerah serta menyusun rencana aksi dengan keterlibatan seluruh OPD terkait dalam upaya Pencegahan Perkawinan Anak di daerahanya. Pada Bimtek juga tercantum rencana aksi yang dilakukan baik sinkorisasi data, baik data kehamilan remaja, data kemiskinan, data SIMPONI, data kependudukan Capil maupun data Dispensasi Kawin Pengadilan Agama. Hal lain perlu dicantumkan target penurunan perkawinan anak terutama daerah yang tinggi perkawinan anak yaitu Kab. Lombok tengah maupun Kab. Lombok Timur, dengan target sejalan dalam penurunan stunting. Dari Kantor Kantor Kemenag juga menyampaikan usulan perpektif pendekatan Istatotah dalam perkawinan yang dilakukan oleh para Ulama dalam khotbah Jumat. Selanjutnya sangat mendasar pentingnya revitalisasi Merariq Kodek yang lebih berpihak demi kepentingan terbaik anak yang akan dilakukan dalam Forum Lembaga Adat maupun dalam Forum Umat Beragama.

Zubedy representatif UNICEF juga menyampaikan, “Dengan terlatihnya SDM di tingkat daerah diharapakan upaya Pencegahan Perkawinan Anak dapat dilakukan dengan lebih sinergis serta efektif terutama dalam mengimplementasiskan panduan praktis yang ada,” jelas Zubedy.

Baca Juga: Kemen PPPA Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak

Selanjutnya, Kemen PPPA akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media dalam mendorong penurunan angka Perkawinan Anak di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *