Gresik, serayunusantara.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polres Gresik menggelar rapat koordinasi terkait kepatuhan aturan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di Kabupaten Gresik. Pertemuan berlangsung di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).
Rapat dipimpin Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani dan dihadiri Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, serta perwakilan OPD dan perusahaan terkait.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menjelaskan dasar hukum serta hasil evaluasi pembatasan jam operasional truk. Ia mengungkapkan masih banyak pelanggaran akibat rendahnya kesadaran pengemudi dan minimnya rambu di lapangan. Truk kerap melintas di jam terlarang dengan alasan efisiensi, mengikuti rute aplikasi peta digital, hingga lokasi gudang yang berada di kawasan perkotaan.
Sebagai solusi, Polres Gresik mengusulkan pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu lalu lintas, serta pembangunan kantong parkir truk di wilayah selatan Gresik.
Baca Juga: Polres Probolinggo Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan di Sukapura
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan aturan jam operasional diterapkan demi keselamatan masyarakat. Ia menyebut, aduan terbanyak yang diterima tiap bulan berasal dari pelanggaran truk pada jam sibuk.
“Larangan ini hasil kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan. Kami akan menindak tegas, bahkan mencabut izin perusahaan jika masih ada pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Fandi Ahmad Yani menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Pemkab bersama Forkopimda akan terus mengawal agar aturan ini berjalan efektif. Kami harap perusahaan angkutan maupun logistik punya kepedulian, karena jalan juga milik masyarakat lain,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Selesaikan Konflik Jukir dan Driver Ojol di Kota Malang
Sebagai bentuk komitmen, rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Mereka menyatakan siap mematuhi aturan larangan operasional pada jam sibuk, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB, serta menerima sanksi jika melanggar.***







