Lamongan, serayunusantara.com – Upaya pelarian seorang pelaku arisan bodong ke Malaysia berhasil digagalkan Polres Lamongan, Polda Jatim. Melalui Satuan Reserse Kriminal, polisi menangkap ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, yang sempat mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan.
Tersangka diamankan di Bandara Internasional Juanda sesaat sebelum keberangkatannya. Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, modus ENZ adalah menjaring korban melalui story WhatsApp dengan iming-iming keuntungan 40 hingga 100 persen dalam waktu tertentu.
“Dana dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada anggota lama, sehingga seolah-olah bisnis arisan itu berjalan lancar,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai Rp508,8 juta yang tersimpan di sebuah koperasi simpan pinjam, surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu motor, sepeda anak, dua paspor, lima cincin emas lengkap dengan suratnya, sejumlah tas bermerek, buku rekap arisan, rekening koran, piala bertuliskan “Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya”, serta sebuah ponsel.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim Gelar Operasi Pasar, Harga Beras Lebih Terjangkau
AKBP Agus menambahkan, ENZ telah menipu setidaknya 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat Lamongan agar tidak mudah tergiur tawaran arisan ilegal. “Pastikan legalitas dan kejelasan penyelenggara sebelum ikut, dan segera lapor ke polisi bila menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.
Ia menutup dengan ajakan kepada warga untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, serta berhati-hati terhadap investasi maupun arisan tanpa dasar hukum yang jelas. (Serayu)