Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengelola Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prigen, Kabupaten Pasuruan, sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Gedung Diklat Surabaya (SIGenDiS) yang dikembangkan oleh BKPSDM Surabaya.
Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan aplikasi tersebut mulai dibuat pada Februari 2022 untuk memudahkan proses peminjaman sekaligus pemantauan penggunaan gedung. “Pengguna bisa langsung mengecek jadwal agar tidak terjadi benturan pemakaian,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Dengan terbitnya Perda No. 7 Tahun 2023 dan Perwali No. 43 Tahun 2024, Gedung Diklat Prigen sejak Januari 2025 resmi menjadi salah satu objek retribusi daerah.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Pilih Skema Pinjaman Daerah untuk Danai Infrastruktur
Aplikasi SIGenDiS bahkan dilengkapi fitur simulasi penyewaan hingga proyeksi pendapatan yang otomatis tercatat pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Gedung ini menawarkan beragam fasilitas, mulai dari aula, musala, tiga ruang kelas, 24 kamar dengan kapasitas 130 bed, dua kamar VIP, ruang makan besar, ruang makan VIP, hingga area parkir luas. Tarif sewa kamar bervariasi, misalnya Kamar Melati kapasitas dua orang Rp120 ribu per malam, Kamar Anthurium kapasitas lima orang Rp230 ribu, hingga Kamar Bougenville berkapasitas 10 orang Rp490 ribu per malam. Pemesanan bisa dilakukan melalui aplikasi SIGenDiS maupun SSW Alfa.
Baca Juga: Kepala Staf Presiden Tinjau SPPG di Lamongan, Dorong Percepatan Fasilitas Pendukung
Tidak hanya untuk kegiatan pemerintahan, gedung ini juga dapat disewa masyarakat umum untuk berbagai acara, seperti seminar, workshop, pelatihan, hingga resepsi pernikahan. Ke depan, Ira berharap Gedung Diklat Prigen dapat berkembang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPSDM sekaligus Training and Learning Center Kota Surabaya.
“Sejak Februari hingga 22 Agustus 2025, kontribusi PAD dari Gedung Diklat Prigen telah mencapai Rp100,32 juta. Aplikasi SIGenDiS sendiri sudah ber-HAKI sejak Januari 2025,” tambah Ira. (Serayu)