Anggota DPD RI DIY diwakili oleh Drs. HA Hafidh Asrom, M.M. menerima kunjungan audiensi warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) pada Kamis (07/03) di Kantor DPD RI DIY. (Foto: DPD RI)
Yogyakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPD RI, Anggota DPD RI DIY diwakili oleh Drs. HA Hafidh Asrom, M.M. menerima kunjungan audiensi warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) pada Kamis (07/03) di Kantor DPD RI DIY. Pada kegiatan audiensi ini, GARDA mengusung agenda pernyataan dukungan dan apresiasi atas pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI.
Dalam pernyataan sikap GARDA yang disampaikan kepada DPD RI, GARDA menilai bahwa Pemilu sebagai instrumen demokrasi telah cacat etik dan moral sejak awal akibat malapraktek kekuasaan akibat cawe-cawe yang kebablasan. GARDA mengundang masyarakat yang menaruh kepedulian terhadap nasib bangsa untuk turut menyuarakan pentingnya para anggota legislatif baik DPR RI maupun DPD RI mendorong dilakukannya hak angket guna menyelidiki indikasi kuat telah terjadi dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses tahapan Pemilu 2024.
Menurut Endro Gunawan koordinator lapangan GARDA, saat ini lembaga eksekutif dan yudikatif seolah tertutup bagi rakyat, satu-satunya saluran yang masih bisa menampung kegelisahan masyarakat atas kecurangan penyelenggaraan Pemilu adalah DPR RI melalui hak angket. Dan aspirasi Garda ini disambut baik oleh DPD RI, sehingga Garda memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi ke pusat.
“Sampai hari ini DPR RI belum menggunakan haknya, untuk itu Garda mendorong melalui dukungan DPD RI yang telah membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, agar menyampaikan aspirasi dari masyarakat DIY kepada DPR RI sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Hak Angket DPR RI,” tambahnya.
Baca Juga: Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Utamakan Rakyat
Ini menjadi momentum terbaik untuk menyampaikan keresahan sosial, karena masyarakat telah melaksanakan pemilu dan tidak bisa mencabut suaranya, maka masyarakat melakukan gerakan moral dengan cara sopan untuk menyampaikan aspirasinya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh GARDA, Hafidh menyampaikan bahwa pembentukan Pansus kecurangan Pemilu yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 mendapatkan respon positif karena DPD RI tidak dalam posisi melakukan “bargaining politic” dan DPD RI juga sudah membuka posko pengaduan pemilu, sehingga aspirasi dari GARDA adalah salah satu bentuk pengaduan penyelenggaraan pemilu.
Hafidh juga menekankan bahwa DPD RI sangat mengapresiasi pengaduan yang disampaikan oleh GARDA dan dukungan terhadap pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 DPD RI .
“Aduan Garda ini sangat istimewa, karena membuktikan fungsi DPD sebagai salah satu saluran menyuarakan aspirasi masyarakat masih dianggap perlu,” ujar Hafidh.
Baca Juga: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali
Sebelum mengakhiri kegiatan audiensi, Hafidh Asrom berjanji akan segera meneruskan hasil dan catatan pertemuan kepada Pimpinan DPD RI bahwa Jogja bergerak untuk keadilan dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu.***