Hari Ini Masih Ada Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Jatim, serayunusantara.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk aktif mengawal penyelesaian sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jatim antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Deni menegaskan, Pemprov tidak boleh lepas tangan dalam menyelesaikan persoalan ini. “Jika sebelumnya sudah disepakati pulau-pulau itu masuk Trenggalek, maka harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya di Surabaya, Kamis (19/6/2025).

Ia mempertanyakan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut sebagai bagian Tulungagung, padahal data historis dan administratif menunjukkan kepemilikan Trenggalek. Deni menuding adanya perubahan sepihak yang melanggar kesepakatan lintas lembaga pada 2024.

“Kami minta Kemendagri terbuka untuk klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada fakta, bukan hanya dokumen administratif,” ujarnya.

Kesepakatan 2024 Diabaikan

Deni mengungkapkan, rapat resmi di Kemendagri pada 11 Desember 2024 telah menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang menegaskan 13 pulau tersebut sebagai wilayah Trenggalek. Rapat itu dihadiri perwakilan Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov Jatim.

Baca Juga: Festival Reog Ponorogo Jadi Sorotan Utama Grebeg Suro 2025

“Lalu mengapa Kepmendagri terbaru justru memindahkannya ke Tulungagung? Ada apa di balik ini?” tanya Deni.

Dugaan Potensi SDA dan Ketidakjelasan Regulasi

Politikus PDIP ini juga menyoroti kemungkinan adanya sumber daya alam, seperti migas, di pulau-pulau tersebut. “Jangan sampai ini jadi rebutan diam-diam yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengakui dualisme regulasi sejak lama. Trenggalek mencantumkan pulau-pulau itu dalam Perda RTRW 2012, sementara Tulungagung memasukkannya dalam Perda RTRW 2023.

Pemprov Jatim telah memfasilitasi mediasi antara kedua kabupaten dan melaporkannya ke Kemendagri. “Kami tunggu keputusan final dari Kemendagri,” ujar Lilik.

Daftar 13 Pulau Sengketa:

Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. (Serayu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *