Blitar, serayunusantara.com — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Blitar menjadi panggung penting untuk menyuarakan perlindungan hukum bagi para jurnalis.
Dalam momentum tersebut, para insan pers bersama pemangku kepentingan terkait menekankan pentingnya keamanan dan jaminan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hal ini dinilai krusial guna menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat tanpa intervensi, Senin (09/02/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh berbagai organisasi profesi wartawan ini menggarisbawahi bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi.
Selain penguatan aspek hukum, HPN tahun ini juga menjadi ajang refleksi bagi jurnalis di Blitar untuk terus meningkatkan profesionalisme dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik di tengah derasnya arus disinformasi di media sosial.
Anang (48), seorang warga yang aktif mengikuti perkembangan berita lokal, menyampaikan dukungannya terhadap peran wartawan.
Baca Juga: Marak Kasus KDRT, PMII Gugat Kegagalan Pemkab Blitar dalam Melindungi Perempuan dari Kekerasan
“Wartawan itu mata dan telinga kita, jadi memang harus dilindungi saat bekerja di lapangan. Pesan dari saya untuk teman-teman media, teruslah kritis tapi tetap obyektif,” tuturnya penuh apresiasi.
Perayaan HPN di Blitar ini juga diwarnai dengan komitmen bersama untuk mempererat sinergi antara pers, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, yakni Undang-Undang Pers, guna menghindari upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
Dengan semangat HPN 2026, insan pers di Blitar diharapkan semakin solid dan berani dalam mengungkap kebenaran.
Perlindungan hukum yang kuat diharapkan tidak hanya menjadi slogan, melainkan pondasi nyata yang mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat dan mencerdaskan warga Blitar. (Fis/Serayu)







