Tulungagung, serayunusantara.com – Dugaan berjalannya tambang ilegal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung semakin menemukan titik terang.
Aktivitas pengurukan yang dilakukan CV Kironggo Bangkit Jaya, perusahaan milik Suwarji (diduga sebagai pengendali lapangan), ternyata bukan sekadar urukan biasa. Hasil uji lab telah dibuka.
Hasil uji laboratorium resmi justru mengungkap fakta mengejutkan: material yang dikeruk adalah tanah padas yang mengandung mineral berharga dengan kadar tinggi.
Sekretaris LKHN, Roy Wahid Ilham menyampaikan, aparat penegak hukum seolah tutup mata. Laporan masyarakat yang difasilitasi Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN) nyaris tak mendapat respon berarti.
Di lapangan, LKHN juga masih menemukan truk-truk masih keluar masuk mengangkut material, bukit masih dikeruk, dan uang terus mengalir ke kantong pelaku.
Wahid juga menyebut nama Suwarji (pemilik CV Kironggo Bangkit Jaya) dan salah satu pemilik stone crusher di Tulungagung sebagai aktor yang paling diuntungkan.
Kecurigaan LKHN terbukti sahih setelah mereka mengambil sampel material dari lokasi pada 8 Agustus 2025, lalu menyerahkannya untuk diuji di laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Baca Juga: LKHN Adukan Aktivitas Tambang di Tulungagung ke Polda Jatim, Diduga Salahi Aturan
Hasilnya telak. Dengan kode uji BG080820250101, material tersebut terbukti adalah Tanah Padas dengan kandungan mineral strategis tinggi, antara lain:
• Silikon Dioksida (SiO₂): 64,21%
• Aluminium Oksida (Al₂O₃): 15,63%
• Besi (III) Oksida (Fe₂O₃): 10,10%
• Kalsium Karbonat (CaCO₃): 8,75%
• Magnesium Karbonat (MgCO₃): 6,06%
“Hasil uji itu jelas: aktivitas di Sumberagung bukan sekadar pengurukan, melainkan pertambangan Tanah Padas yang mengandung mineral strategis tanpa izin. Ini bukan tanah biasa, tapi material dengan nilai ekonomi tinggi. Kalau dibiarkan, negara dirugikan, lingkungan rusak, rakyat jadi korban. Dan yang untung cuma segelintir orang yang bermain di belakang layar,” tegas Roy.
Baca Juga: LKHN Serukan Penutupan Aktivitas Tambang Ilegal di Tulungagung
Fakta bahwa aparat membiarkan aktivitas tambang terus berjalan meski bukti ilmiah sudah di tangan, menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong.
“Kalau hukum ditegakkan, mestinya lokasi langsung disegel. Tapi nyatanya? Truk masih beroperasi. Ini mengindikasikan ada pembiaran. Publik berhak curiga ada main mata antara penambang dengan aparat maupun pejabat daerah,” lanjut Roy, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, saat dikonfirmasi hanya menjawab dengan singkat.
“Maaf baru balas mas, saya sedang ada platihan diluar kota,” tulisanya kepada serayunusantara.com, Selasa, 19 Agustus 2025, malam.
Dia juga menyampaikan, apabila pengaduan soal dugaan tambang ilegal di Sumberagung Tulungagung masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Besok saya cek lagi mas. Terima kasih,” tulisnya singkat. (Serayu)