LKHN Serukan Penutupan Aktivitas Tambang Ilegal di Tulungagung 

Sekjend LKHN Wahid Ilham. (Foto: IST)

Tulungagung, serayunusantara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN), Wahid Ilham turut geram dengan adanya kasus atas tewasnya bocah NA di Tulungagung. Diduga bocah tersebut tenggelam di bekas galian pasir di tepi Sungai Brantas, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Kami sudah melayangkan surat Somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Resor Tulungagung, Mengacu pada PERBUP Nomor 33 Tahun 2022 DLH Wajib melaksanakan Reklamasi kepada bekas galian tambang di Tulungagung” katanya, Senin (18/3/2024).

Menyikapi hal tersebut, LKHN akan mengawal melalui jalur hukum baik ke kejaksaan, Polres Tulungagung, dan Ombudsman RI seraya terus melaksanakan edukasi persoalan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Atas Prestasinya, 29 Personil Polres dan Polsek jajaran Polres Tulungagung Diberikan Penghargaan Oleh Kapolres

Selain itu, LKHN juga akan mengawal maraknya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal. Pihaknya mengajak elemen masyarakat dan mahasiswa agar tidak diam dan bersiap untuk turun ke jalan.

Sementara itu, Direktur LKHN Yusron Mustofa mengatakan, sejak 2022 pihaknya menyerukan kepada DLH Tulungagung dan Polres Tulungagung agar tidak diam atas persoalan kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan ilegal.

Dia mengacu pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Minerba dan persoalan lain yang mengancam nyawa maka hal tersebut dapat masuk pada ranah pidana.

“LKHN akan terus melakukan gerakan yang berkelanjutan, tidak hanya berhenti dengan surat somasi kepada DLH dan Polres Tulungagung, akan tetapi juga akan melayangkan aduan kepada Ombudsman RI,” ungkapnya. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *