Hearing DPRD Kabupaten Blitar dengan Forum Masyarakat RT/RW, Ada Sejumlah Tuntutan

Hearing DPRD Kabupaten Blitar bersama FORMAT di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (16/11/2023). (Foto: Mariyono Setyo Budi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Forum Masyarakat RT-RW (FORMAT) untuk mengatasi berbagai tuntutan.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan termasuk pemberian insentif bulanan, pelaksanaan BIMTEK, penghargaan, alokasi anggaran kegiatan RT setiap tahun, dan pemenuhan sarana-prasarana.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan menyampaikan, ada beberapa hasil hearing bersama Forum RT-RW.

Pihaknya menyoroti beberapa tuntutan yang menjadi fokus pembahasan, seperti insentif bulanan, BIMTEK, penghargaan, alokasi anggaran per wilayah RT setiap tahun, dan penyediaan sarana-prasarana.

Fredy berharap sebagian dari tuntutan tersebut dapat direalisasikan dalam anggaran tahun 2024.

“Kabupaten Blitar telah mengimplementasikan beberapa tuntutan ini, namun realisasinya memerlukan tahapan-tahapan tertentu. Komisi I saat ini juga melibatkan BKD, bagian hukum, serta OPD terkait dalam pembahasan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi VII Terima Aspirasi DPRD Kabupaten Tuban terkait Proyek GRR PT Pertamina

Fredy menegaskan bahwa pembahasan ini mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan, dengan harapan salah satu dari lima tuntutan tersebut dapat terealisasi pada Tahun Anggaran 2024.

“RT/RW sebagai garda terdepan pemerintahan berinteraksi langsung dengan masyarakat, dan komisi I memberikan dukungan sebagai fasilitator,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua FORMAT, Swantantio H.I menyampaikan, hearing ini bertujuan untuk menuntut hak penunjang kinerja RT/RW. Ia menyoroti kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pemerintah kelurahan yang telah berdiri selama 40 tahun.

“Kami telah menjalankan peran sesuai instruksi dari pemerintah kelurahan dan kecamatan, namun hak-hak penunjang kinerja belum kami terima. Melalui komisi I, kami berharap tuntutan Format dapat direalisasikan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, insentif yang diterima saat ini bersifat tahunan dan memiliki variasi jumlah yang tidak jelas asalnya.

Kejelasan asal muasal anggaran insentif menjadi perhatian penting, mengingat adanya potensi regulasi dan proses hukum yang dapat mempengaruhi pihak yang menerima insentif. (Bud/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *