Kantor Pos Cabang Blitar di Jalan Mastrip, Kota Blitar. (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Kecerobohan Kantor Pos Unit Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membuat agenda sidang di sebuah lembaga pelayanan informasi kebijakan publik menjadi terganggu, bahkan timbul kritikan.
Penyebabnya, surat penting panggilan sidang yang dikirim oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terhadap Kepala Desa (Kades) Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, hilang saat pengantaran.
Dihimpun dari berbagai sumber, bahwa surat penting yang dimaksud adalah soal panggilan sidang Ajudikasi Non Litigasi yang dipersoalkan oleh tokoh masyarakat Desa Tunjung.
“Artinya, PT Pos Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang jasa atau layanan pos patut dipertanyakan komitmennya dalam menjamin keamanan surat-surat penting itu,” ungkap WP, nama samaran, saat diminta untuk menanggapi hal tersebut, di Blitar pada Kamis (27/7/2023).
Kemudian atas kejadian ini, pihak PT Pos Indonesia Cabang Blitar melalui Yeni Ambarwati selaku manager pelayanan saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui atas insiden hilangnya surat yang diantar oleh kurir Unit Kantor Pos Udanawu.
“Sehingga, untuk itu saya belum bisa memberikan keterangan saat ini, karena kita perlu melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, dengan menanyakan dulu ke pihak Manager Operasional dan kurir yang bersangkutan,” ucapnya di kantornya Jalan Mastrip, Kota Blitar pada hari Senin lalu.
Selanjutnya Yeni mengatakan, bilamana terjadi hal seperti itu tentunya pihaknya Kantor Pos Udanawu mesti memberikan surat secara resmi kepada pengirim dan penerima agar sama-sama mengetahui adanya kehilangan barang tersebut.
“Bilamana ada kehilangan suatu barang/surat, maka pihak kami secara resmi akan memberikan surat tembusan kepada pengirim dan penerima. Tentu semua harus sepengetahuan dari Manager Operasional setempat,” jelasnya.
Katanya juga, human error itu bisa saja terjadi disaat pengantaran seperti surat jatuh, tetapi dari sistem sendiri mulai dari pengiriman sampai ke pengantaran sudah bisa dilacak melalui web.
Sebab, disitu ada nomor resi, bukti foto saat kurir memberikan kepada penerima.
“Tentu sebelum barang di distribusikan kepada penerima, sudah melalui track and trace suatu proses dari pencatatan, penyimpanan hingga barang di distribusikan kepada penerima dan semua bisa dilihat melalui web kita juga,” tuturnya.
Baca Juga: Berikut Fraksi-fraksi yang Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode
Sementara itu, di tempat terpisah, Deni selaku Manager Operasional Kantor Pos Udanawu saat dimintai keterangan mengatakan bahwa surat tersebut terjatuh dalam perjalanan pengantaran.
“Surat tersebut jatuh dan kami juga sudah memberi surat keterangan hilang yang diminta oleh pak kades, dan pak kades meminta kurir kami menulis pernyataan sendiri,” ungkapnya Selasa Kemarin.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuat 2 surat yaitu pertama surat pernyataan secara pribadi yang ditulis oleh pengantar/kurir (AS) dan surat kedua menyatakan keterangan bahwa kurir tersebut adalah karyawannya.
“Jadi di awal karyawan kami (AS) diminta oleh Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan bahwa dirinya yang menghilangkan, selang beberapa hari kami juga memberikan surat pernyataan bahwa benar karyawan/kurir (AS) adalah karyawan kami”, imbuhnya.
“Pada intinya surat yang berkop PT Pos indonesia adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pengantar/kurir itu adalah karyawan kita, bukan surat pengakuan menghilangkan surat,” tutupnya. (jun/tim)