Bogotá, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemlu RI, Melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang berlaku efektif pada Januari 2025, Pemerintah Indonesia membebaskan warga negara Kolombia dari persyaratan visa untuk periode 30 hari, tanpa perpanjangan. Namun, warga negara Kolombia dapat mengajukan visa on arrival untuk tambahan 30 hari, yang dapat diperpanjang selama 30 hari lagi.
Dengan peraturan ini, Indonesia dan Kolombia secara resmi telah menerapkan kebijakan bebas visa, memungkinkan warga kedua negara untuk saling berkunjung tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Sebaliknya, berdasarkan Peraturan Kementerian Luar Negeri Kolombia Nomor 5488 Tahun 2022, warga negara Indonesia diberikan akses bebas visa selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 180 hari, ke Kolombia.
Kesepakatan ini pertama kali ditandatangani pada 5 Agustus 2020 oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dan Menteri Luar Negeri Kolombia, Claudia Blum. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan di era pasca pandemi COVID-19, mempererat hubungan diplomatik, serta memfasilitasi mobilitas warga negara.
Pasca pemberlakuan bebas visa, jumlah kunjungan wisatawan Kolombia ke Indonesia meningkat signifikan. Merujuk data statistik BPS Indonesia, jumlah wisatawan tahun 2022 adalah sebanyak 3.992 orang, tahun 2023 sebanyak 14.572, dan tahun 2024 hingga bulan November adalah sebanyak 13.335 wisatawan.
Baca Juga: Menlu Hadiri Pertemuan ASEAN di Langkawi, Tegaskan Komitmen RI Untuk Visi Komunitas ASEAN 2045
Pemberlakuan bebas visa antara Indonesia dan Kolombia diharapkan membawa berbagai manfaat, antara lain: meningkatkan pendapatan sektor pariwisata, dimana kemudahan akses tanpa visa dapat mendorong lebih banyak wisatawan dari kedua negara, membuka potensi/peluang kerjasama ekonomi, serta mendorong penguatan hubungan people-to-people di berbagai bidang lainnya.***