KemenPPPA memperkuat sinergi perlindungan dan pemenuhan hak anak antara Indonesia dan Timor Leste melalui pertemuan bilateral dengan Institute for Child Rights Defenders. (Foto: KemenPPPA RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KemenPPPA RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi perlindungan dan pemenuhan hak anak antara Indonesia dan Timor Leste melalui dilaksanakannya pertemuan bilateral dengan Institute for Child Rights Defenders (INDDICA).
“Indonesia sudah mengesahkan Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) melalui disahkannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 36 Tahun 1990. Sejak saat itu sudah banyak perkembangan dan capaian yang diraih dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak. Mulai dari lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dua perubahannya, ditetapkannya 15 kategorisasi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang perlu diperhatikan oleh negara, penanganan masalah kekerasan yang banyak dialami anak sebagai kelompok rentan, hingga dibentuknya wadah partisipasi anak Indonesia melalui Forum Anak,” tutur Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
Nahar menyampaikan upaya perlindungan anak dari kekerasan telah diamanatkan kepada KemenPPPA melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Perpres Nomor 65 Tahun 2020, dimana KemenPPPA diberikan mandat penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional. Saat ini KemenPPPA telah memiliki layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang dapat dihubungi masyarakat luas melalui hotline 129 atau pesan WhatsApp di 08111-129-129.
“Mendukung hal tersebut, saat ini sudah disahkan Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang telah mengamanatkan 16 Kementerian/Lembaga turut mengambil peran dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus memberikan perlindungan bagi anak. Sinergi dan kolaborasi dari lintas sektor sangat diperlukan karena masalah anak ini adalah cross cutting issue, jadi semua harus ambil peran untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Nahar.
Nahar menyampaikan, perlindungan anak di lintas provinsi dan lintas negara yang diamanatkan kepada KemenPPPA turut mendorong kerja-kerja kolaborasi terjalin bukan hanya di tingkat pemerintah pusat, melainkan lintas negara.
Baca Juga: KemenPPPA Ajak Seluruh Pihak Berinvestasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan
“Tren kasus saat ini tidak hanya bicara lintas daerah, namun dapat terjadi lintas negara karena pesatnya perkembangan teknologi yang tidak mengenal batas wilayah. Anak dapat mengakses perangkat teknologi, berselancar di Internet, dan bisa berkomunikasi dengan siapapun. Jika tidak disertai dengan pengawasan dari orang tua, maka kejahatan di dunia maya rentan terjadi kepada anak. Permasalahan inilah yang perlu kita diskusikan bersama. Baik dari Indonesia maupun Timor Leste bisa saling berdiskusi mengidentifikasi persoalan anak dan memikirkan kolaborasi yang bisa kita lakukan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak-anak kita,” tutur Nahar.
Merespon hal tersebut, President Institute for Child Rights Defenders (INDDICA), Dinorah Granadeiro menyambut baik potensi kerjasama antara Indonesia dan Timor Leste dan Indonesia dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Masalah perlindungan dan pemenuhan hak anak di Timor Leste dan Indonesia menurut kami kurang lebih masih sama, karena kondisi geografis dan kultur yang masih serupa. Maka dari itu, ada baiknya kita bisa saling bertukar pendapat, saling menguatkan dan membantu anak-anak kita agar mereka sama-sama terlindungi dan benar-benar bisa menikmati haknya,” tutur Dinorah.
Adapun tugas dan fungsi INDDICA yakni memiliki peranan dalam memberikan advokasi terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi CRC yang dijalankan oleh empat kementerian di Timor Leste, dan melaksanakan sosialisasi dan peningkatan kesadaran pada masyarakat terkait isu anak.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Endah Sri Rejeki turut menyampaikan upaya pemenuhan hak anak khususnya dalam menyediakan wadah partisipasi anak penting dilaksanakan karena hal itu sesuai dengan mandat CRC.
Baca Juga: Peringati Hakordia, KemenPPPA Beraksi Berantas Korupsi
“Partisipasi anak merupakan salah satu prinsip dalam CRC. Hak anak untuk berbicara, berpartisipasi dan dihargai pendapatnya masuk ke dalam salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). KemenPPPA menyedari pentingnya peran pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam mewujudkan pemenuhan hak anak, oleh karenanya KemenPPPA menciptakan wadah partisipasi anak mulai dari tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat desa dan kelurahan,” tutur Endah.
Lebih lanjut, INDDICA turut melakukan kunjungan ke Ruang Pengaduan Kekerasan Anak KemenPPPA guna meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan kekerasan yang ada di Timor Leste, dan menyambangi ruangan pusat data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) di Command Center KemenPPPA dalam rangka mengupayakan pengolahan sistem data pelaporan yang terintegrasi yang dapat diaplikasikan di Timor Leste.***