Wamen LHK, Alue Dohong dalam acara Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia. (Foto: KLHK RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman KLHK RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan acara Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di Indonesia sebagai bagian dari implementasi Bali Declaration on Combating Illegal Trade of Mercury yang diadopsi pada COP-4 Konvensi Minamata tahun 2022.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar organisasi serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengendalikan peredaran merkuri, khususnya yang berasal dari pertambangan emas skala kecil (PESK).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, turut hadir mewakili Menteri LHK dalam acara tersebut bersama pejabat tinggi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI. Para pimpinan Kementerian/Lembaga ini menegaskan pentingnya memperkuat komitmen bersama untuk memerangi peredaran merkuri ilegal di Indonesia.
Sekretaris Eksekutif Konvensi Minamata, Monika Stankiewicz, juga memberikan sambutan dalam acara ini. Sebagai simbol komitmen, acara ditandai dengan penekanan tombol oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang didampingi oleh pejabat terkait sebagai bentuk dukungan penuh dalam pengendalian peredaran merkuri.
Baca Juga: KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024
Pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri terbukti memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan. Pada tahun 2015, Asia Tenggara dan Asia Timur mencatat penggunaan merkuri tertinggi di dunia, terutama di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang tersebar luas di Indonesia. Menurut laporan UNEP, lebih dari separuh merkuri yang digunakan di PESK diperdagangkan secara ilegal, dan beberapa di antaranya dapat dengan mudah diperoleh secara daring.
Sebagai bentuk pengendalian peredaran merkuri di Indonesia, pemerintah telah mengambil berbagai tindakan konkret, seperti mengatur sistem perdagangan impor merkuri, menyita 36,29 ton batu sinabar dan lebih dari 20 ton merkuri elemental, melakukan peringatan publik atas penemuan 135 kosmetik yang mengandung merkuri oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2023, mengawasi dan menghapus lebih dari 700 tautan perdagangan ilegal merkuri di platform marketplace, menarik alat kesehatan yang mengandung merkuri di 15 provinsi, serta membangun fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di 10 lokasi di Indonesia.
Acara Penguatan Komitmen Bersama ini juga merupakan bentuk konkret dari upaya Indonesia untuk mensinergikan dan memperkuat aksi pengendalian merkuri di tingkat nasional, membangun kerja sama yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta berkontribusi dalam pencapaian target global penghapusan merkuri sesuai dengan mandat Konvensi Minamata. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, industri, universitas, organisasi masyarakat, hingga Basel and Stockholm Convention Regional Centre (BSCRC) Asia Tenggara, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengendalian peredaran merkuri serta meningkatkan komitmen untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak negatif penggunaan merkuri.
Di akhir acara, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, memberikan arahan mengenai pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan peredaran merkuri. Dalam arahannya, Wakil Menteri Alue Dohong menyatakan bahwa satuan tugas ini akan bertanggung jawab untuk, antara lain, melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian peredaran merkuri di tingkat nasional maupun internasional; mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dan berizin; meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan terkait dalam pengendalian peredaran merkuri; serta mengembangkan riset dan menyediakan teknologi pengolahan emas non-merkuri dan pengolahan merkuri yang efektif.
Pembentukan satuan tugas ini dilakukan untuk memperkuat sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan tindakan nyata pengendalian peredaran merkuri. “Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita dapat mencapai tujuan kita dalam mendukung upaya pengurangan dan penghapusan merkuri. Mari kita jadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu. Let’s Make Mercury History!” ujar Wakil Menteri Alue Dohong.***