Nganjuk, serayunusantara.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk merespons cepat beredarnya video dugaan penipuan yang mengatasnamakan program kesehatan pemerintah. Warga, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Kedai Candu, Desa Cerme, Kecamatan Pace. Seorang perempuan berpakaian rapi dengan batik, celana hitam, dan masker mendatangi kedai itu dan mengaku sebagai petugas Dinkes Nganjuk. Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp150.000 dengan dalih sumbangan atau biaya “Program Kesehatan”.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Tien Farida Yani, menegaskan bahwa seluruh kegiatan lapangan yang dilakukan Dinkes maupun Puskesmas telah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan tidak pernah melibatkan pungutan uang tunai secara langsung.
Ia memastikan tindakan yang terjadi di kedai tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Oknum yang mengaku sebagai petugas dengan mengenakan batik dan masker dipastikan bukan bagian dari jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Dinkes Nganjuk juga menegaskan tidak pernah memungut biaya di tempat usaha atau rumah warga dengan alasan program kesehatan ataupun pemeriksaan tanpa mekanisme resmi dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Nganjuk Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, 17 Raperda Masuk Agenda Pembahasan
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Dinkes menjelaskan bahwa setiap petugas resmi yang turun ke lapangan wajib dilengkapi dengan tiga atribut, yakni surat tugas resmi yang ditandatangani pejabat berwenang dan berstempel basah, kartu identitas pegawai, serta seragam dinas yang telah ditetapkan.
Masyarakat, terutama pelaku UMKM, diimbau berani menolak jika didatangi pihak mencurigakan dan tidak mudah percaya hanya karena penampilan rapi atau kwitansi buatan oknum.
Apabila ditemukan adanya paksaan atau permintaan uang, warga diminta segera berkoordinasi dengan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui klarifikasi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk berharap informasi tersebut dapat disebarluaskan ke berbagai komunitas masyarakat guna mencegah dan memutus mata rantai penipuan yang merugikan warga. (Ke/ha)











