Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto : Dok/Man)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah segera mengusut tuntas insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebabkan 19 orang pekerja meninggal dunia.
Menurut Netty, pemerintah harus mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja tersebut. Apakah insiden terjadi karena murni faktor kecelakaan yang tak dapat dihindari atau karena adanya unsur kelalaian.
“Penyelidikan harus dilakukan transparan dan apa adanya. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum,” ujar Netty dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat, (29/12/2023).
“Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum”
Baca Juga: Legislator DPR RI Nilai Perayaan Natal Perkokoh Nilai-Nilai Persatuan dan Kekeluargaan Anak Bangsa
Netty menegaskan, kasus ledakan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan juga perusahaan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang berada dalam area kerja berbahaya.
“Jangan hanya memerah keringatnya saja, tapi abai terhadap keselamatan jiwa para pekerja,” tandas Politisi Fraksi PKS ini.
Netty juga meminta pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban yang meninggal dunia. Pemberian dana santunan, baik proses dan besarannya harus sesuai dengan hukum. Bahkan, harus ada kebijaksanaan perusahaan sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga para pekerja yang menjadi korban.
“Proses pencairan santunan BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan segera. Tidak adanya pembahasan soal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para korban tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Netty.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Semakin Naik, Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Kendalikan
Politisi dari Dapil Kota dan Kabupaten Cirebon-Indramayu ini mengingatkan bahwa mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan. “Jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN, maka ini dapat menjadi temuan yang memberatkan perusahaan,” tandasnya.***